Kamis, 16 April 2026

Tribunners

Menakar Ibu Kota Baru: "Masih" sebagai Solusi?

Perpindahan IKN ini sebagai langkah awal dalam pola pembangunan berkelanjutan agar Indonesia tumbuh menjadi negara yang maju dan berkembang

Editor: suhendri
ist
Muhammad Syaiful Anwar, S.H., LL.M - Dosen HTN FH UBB/Kader PWPM Babel 

UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) merupakan titik balik dari polemik hukum perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta menuju Kalimantan Timur. Pola dan program yang sudah disepakati antara para stakeholder merupakan babak baru pembangunan ibu kota negara.

Pembangunan Ibu Kota Negara Indonesia dikenal dengan nama Nusantara. Ibu Kota Nusantara ini mengusung visi sebagai Kota Dunia untuk Semua merupakan bagian dari peradaban baru bagi Indonesia dengan memiliki tempat yang mempresentasikan konsep keberagaman yang menyatu dalam kemajemukan yang ada di Indonesia.

Banyak analisis dari para pakar yang mencoba menganalisis terkait dengan progres Ibu Kota Negara Nusantara yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi sejak tahun 2019 yang lalu. Perdebatan mulai semenjak bulan Agustus 2019, saat acara "konvensi ketatanegaraan" yakni Pidato Presiden 16 Agustus 2019 meminta izin untuk memindahkan Ibu Kota Negara Republik Indonesia di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pemindahan Ibu Kota Negara ini melalui beberapa kajian dari Bappenas RI yang berujung pada rekomendasi dalam pembangunan ibu kota negara tersebut yang lebih mengedepankan representasi kemajuan bangsa Indonesia.

Regulasi IKN Nusantara

Perpindahan IKN ini sejak awal sudah pernah digelorakan oleh Ir. Soekarno sejak lama, namun realisasinya cukup panjang dan kebijakan pemindahan IKN telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional berdasarkan Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. Guna mendukung kebijakan strategi nasional tersebut, terbitlah aturan yang disahkan oleh Presiden Jokowi melalui UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Bila kita lihat ke belakang, sejak munculnya wacana perpindahan ibu kota, landasan hukum perpindahan ibu kota tersebut "belum ada", padahal tempatnya sudah ditentukan di wilayah Kalimantan Timur. Hal tersebut menjadikan perencanaan perpindahan ibu kota seolah-olah pemerintah terlalu prematur dalam menginisiasi pembentukan ibu kota baru tersebut tanpa berkomunikasi secara berkelanjutan dengan cabang kekuasaan lain.

Perspektif hukum, perpindahan maupun pemindahan ibu kota negara, tidaklah semudah membalikkan tangan, bukan hanya dalam sisi kajian atau tahapan studi kelayakan namun juga berkaitan erat dengan landasan hukum ibu kota negara tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 5 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan pemerintahan dalam ketentuan ibu kota dimaksudkan sebagai tempat kedudukan lembaga pusat baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tempat kedudukan perwakilan negara asing, dan tempat kedudukan kantor perwakilan lembaga internasional.

Arah dan tujuan pemindahan ibu kota ini harus ditentukan dalam sebuah pola atau sistem pemindahan berbasis pembidangan antara ibu kota negara dengan pusat pemerintahan atau bukan. Apabila kita sandingkan dengan negara lainnya, dapat dimisalkan yakni Belanda dan Malaysia yang secara hukum memisahkan antara ibu kota dengan pusat pemerintahannya. Dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 ini, menjelaskan bahwa ibu kota dan pusat pemerintahan dimasukkan dalam satu tempat, yakni di Jakarta. Oleh sebab itu, perlu adanya perubahan pada UU tersebut pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tersebut.

Pemerintah dalam usaha pembentukan IKN secara nyata berdampak luas pada sisi regulasi, ekonomi, sosial, budaya, infrastruktur, bahkan internasional. Pembenahan di segala aspek perlu diperhatikan sehingga pembangunan IKN bukan hanya membangun tempat atau wilayahnya, tetapi juga membangun sebuah wadah dan peradaban baru Indonesia. Pembenahan secara hukum atau regulasi bukan hanya pada sektor landasan hukum pembentukan IKN, namun juga aturan pendukung lainnya berkaitan pelaksanaan IKN tersebut.

Perpaduan "Mesin" Penggerak IKN

Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara) merupakan bagian dari sebuah visi pemerintah dalam melakukan sebuah lompatan kebijakan yang cukup berani dan menantang saat di mana pandemi Covid-19 mendera berbagai negara di dunia. Pemerintah Indonesia dengan lantang memberikan kejutan terkait pemindahan ibu kota negara. Presiden sebagai salah satu cabang kekuasaan, di atas kertas merupakan kepala negara, kepala pemerintahan sekaligus kepala administrasi tertinggi di Indonesia, dengan menggunakan kewenangannya bisa saja melakukan tindakan yang dimaksudkan sebagai pembangunan strategi nasional. Walaupun secara prinsip presiden memiliki batasan dalam penggunaan kekuasaannya.

Kekuasaan Presiden tersebut dibatasi oleh konstitusi sebagai demarkasi dan pelaksanaan prinsip checks and balances yang dipahami dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kepatuhan terhadap konstitusi ini yang menjadi "jalan baru" bagi lembaga lain untuk saling mengoreksi apabila Presiden mengambil keputusan secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari lembaga negara lain. Lembaga checks and balances dalam hal ini adalah Lembaga Perwakilan Rakyat yakni MPR, DPR dan DPD.

Apabila ditelusuri lebih lanjut, pembentukan IKN bukan hanya kewenangan pemerintah saja namun juga harus didukung atau di-support oleh lembaga legislatif dalam persetujuan bersama pembentukan undang-undang mengenai IKN tersebut. Kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif berpadu dalam membawa alas dasar IKN, merupakan titik awal munculnya IKN dan aturan pelaksana di bawahnya.

Pada pelaksanaannya, UU IKN terbaru yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tersebut terbit, maka perlu adanya pembenahan atau revisi pada UU lainnya yang terkait dalam ibu kota negara tersebut, yakni UU Nomor 29 Tahun 2007 Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dilakukan bertujuan agar tidak adanya tumpang tindih peraturan mengenai IKN tersebut.

Aturan mengenai IKN dan aturan pendukungnya secara mutlak harus dilakukan secara utuh dan menyeluruh dalam berbagai aspek yang disampaikan oleh stakeholder dan juga keterlibatan masyarakat juga harus diterima dan diwadahi agar aturan pelaksana atas IKN tersebut menjadi lebih komprehensif dan mendasar agar proses berjalannya IKN lebih mengarah pada pola berkelanjutan atas IKN tersebut.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved