Berita Pangkalpinang
Empat Jalur PPDB di Pangkalpinang, Zonasi Kini Lebih Fleksibel
PPDB tahun ini tetap menggunakan empat jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi.
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Waspada mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini tetap sama seperti tahun 2021 lalu.
Menurutnya PPDB tahun ini tetap menggunakan empat jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi.
"Masih sama tidak ada yang berubah, tahun ini kita menggunakan empat jalur," kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/5/2022).
Waspada berujar, kuota calon peserta didik baru yang akan diterima melalui jalur zonasi sebanyak 70 persen untuk tingkat SD dan 50 persen untuk tingkat SMP serta jalur afirmasi 15 persen. Sedangkan jalur perpindahan orangtua lima persen dan jalur prestasi 5 persen dari daya tampung.
Untuk PPDB jalur zonasi TK, SD dan SMP dibagi menjadi enam wilayah yakni zona satu yakni Kecamatan Rangkui, zona dua Kecamatan Girimaya, zona tiga Kecamatan Bukit Intan, zona empat Kecamatan Gerunggang dan Taman Sari, zona lima Kecamatan Gabek dan zona enam Kecamatan Pangkalbalam.
Di mana calon peserta didik hanya bisa mendaftar hanya satu zona saja, akan tetapi khusus calon siswa yang berada di zona empat hanya dapat memilih satu sekolah dalam zona tersebut.
Sedangkan calon peserta didik yang berada di Kecamatan Gabek dan Taman Sari diberikan keleluasaan mendaftar di SMPN 9 Pangkalpinang.
Begitu pula dengan mereka yang berada di Kecamatan Bukit Intan dan Rangkui juga diberikan keleluasaan untuk mendaftar di SMPN 8.
Maka dari itu apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, nantinya akan dilakukan seleksi berdasarkan usia dan yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah.
Ketentuannya, dibuktikan dengan akta kelahiran, kartu keluarga, surat domisili paling singkat 1 tahun sebelum PPDB dan ijazah kelulusan.
"Jadi tahun ini lebih fleksibel dibandingkan dengan tahun kemarin khusus di beberapa wilayah," terang Waspada.
Lanjut dia untuk jalur prestasi, hanya berlaku bagi calon siswa jenjang SMP. Hal itu ditentukan berdasarkan rapor, prestasi akademik dan non-akademik.
Untuk perpindahan tugas orang tua, harus disertai dengan surat keputusan penugasan mutasi dari instansi terkait. Nantinya apabila dalam proses seleksi terdapat kesamaan usia maka akan didahulukan pendaftar yang lebih awal.
Jalur afirmasi sendiri diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Hal itu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Untuk yang berkebutuhan khusus wajib melampirkan surat dari psikolog," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220530-kbm-di-smpn-1-pangkalpinang.jpg)