Berita Bangka
Hasil Reses DPRD Bangka Minta Diinput Dalam SIPD
Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan lain sebagainya.
Penulis: edwardi |
Syahbudin mengatakan terkait penyampaian hasil reses ini, Pemkab Bangka pada prinsipnya menyambut baik hasil reses ini, di mana berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, di mana hasil reses akan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan dan diverifikasi oleh admin SIPD pada Sekretariat DPRD.
"Pokok-pokok pikiran ini tentunya akan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2023 sesuai kemampuan keuangan daerah," kata Syahbudin.
Ditambahkannya, untuk pengesahan ketiga raperda yang diajukan Pemkab Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bangka, terkhusus pansus V, pansus VI dan pansus VII yang telah membahas dan menyetujui raperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah yang akan menjadi landasan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka.
"Kami juga berharap, keberadaan perda yang disahkan pada hari ini merupakan komitmen kita bersama untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, bukan sekedar hanya untuk memenuhi syarat pemenuhan indikator penilaian dalam memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat, namun dalam rangka mewujudkan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah," ujarnya.
(Bangkapos.com/Edwardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220530-menggelar-rapat-paripurna.jpg)