Begini Cara Mengubah Sertifikat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM ), Hanya Rp50 Ribu

Cara Mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), hanya Rp50 ribu satu hari langsung jadi. Begini caranya :

Penulis: Fitri Wahyuni |
99.co
Cara mengubah SHGB menjadi SHM, biaya hanya Rp50 ribu 

BANGKAPOS.COM -- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah salah satu jenis sertifikat yang sah di mata hukum.

Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan.

Tanah itu dapat berupa tanah yang dikuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang dikuasai oleh perorangan atau badan hukum lain.

Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun. 

Oleh karenanya, banyak pihak yang ingin mengubah SGHB menjadi SHM atau Sertifikat Hak Milik.

Baca juga: Bacaan Doa Mencari Orang Tercinta yang Hilang Agar Segera Ditemukan, Lengkap Arab Latin dan Arti

Baca juga: Seminggu Dinikahi Kakek Sondani, Fia si ABG Cantik Terima Perlakuan Begini Saat Bulan Madu Naik Bus

Baca juga: Utang Nyawa ke Prabowo Hingga Jadi Bos Timah, Inilah Profil Hercules Mantan Preman Tanah Abang

Baca juga: Jadi Profesi Incaran, Ternyata Segini Gaji Teller Bank BRI, BNI, BCA dan Mandiri

Baca juga: Para Suami Merapat, Ternyata Kebiasan Ini yang Dibenci Wanita Saat Usai Berhubungan Kata dr Dina

SGHB ini sering kali didapat saat hendak melakukan pembelian rumah ataupun properti.

Seseorang yang memegang SHGB tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan ‘pinjaman’ tersebut.

Pemilik lahannya adalah negara, pengelola, ataupun perorangan.

Cara mengubah SHGB menjadi SHM

Mengubah SHGB menjadi SHM dapat dilakukan di kantor BPN setempat, dengan catatan Anda telah memiliki SHGB terlebih dahulu.

Jika bangunan tersebut merupakan sebuah bangunan berupa rumah KPR, maka pastikan Anda telah melunasi KPR tersebut agar mendapatkan sertifikatnya.

Bawa sertifikat asli ini, fotocopy KTP dan KK, fotocopy STTP PBB terakhir, dan bawa pula fotocopy IMB beserta denah bangunan yang ada.

IMB ini akan didapatkan dari bank setelah melakukan pelunasan KPR.

Baca juga: Ternyata Segini Frekuensi Berhubungan Biologis Suami Istri yang Dianjurkan dalam Seminggu

Baca juga: Daftar Gaji Pramugari Lion Air, Garuda, Sriwijaya Air, dan Batik Air, Minat Jadi Pramugari?

Baca juga: Reaksi Anak Desy Ratnasari Restui Hubungan Ibunya dengan King Nassar Disorot, Pengin Papa Brondong?

Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah

Baca juga: 12 Bacaan Doa Paling Dahsyat Dalam Al Quran, Termasuk Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit

Selain itu, siapkan pula materai sebanyak tiga lembar, untuk melengkapi formulir terkait pernyataan-pernyataan dan data-data tentang tanah yang ingin diubah menjadi SHM.

Serahkan semua berkas kepada petugas yang ada di BPN, jika dinyatakan lengkap, Anda tinggal membayar biaya administrasinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved