Begini Cara Mengubah Sertifikat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM ), Hanya Rp50 Ribu

Cara Mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), hanya Rp50 ribu satu hari langsung jadi. Begini caranya :

Penulis: Fitri Wahyuni |
99.co
Cara mengubah SHGB menjadi SHM, biaya hanya Rp50 ribu 

Dilansir dari kanal YouTube Manggala Migi, ia membagikan pengalamannya terkait cara mengubah SHGB menjadi SHM.

Pemilik akun YouTube ini mengatakan bahwa biaya administrasi pengurusan sertifikat SHGB menjadi SHM hanya sebesar Rp50 ribu saja.

Sedangkan untuk proses keluar sertifikatnya hanya dalam waktu satu hari, jika dilakukan pada hari Sabtu.

Sementara jika pengajuan dilakukan pada hari Senin sampai Jumat, maka sertifikat dapat diambil paling lama lima hari kerja.

Pihak BPN biasanya akan menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memberitahu jika sertifikat sudah dapat diambil.

Baca juga: Pose Luna Maya saat Jongkok di Gang Kota Seoul dengan Boneka Besar ini Curi Perhatian: Hey you

Baca juga: INILAH Kelebihan Nikahi Janda, Keistimewaannya ini Tak Dimiliki Gadis dan Bernilai Pahala Karena ini

Baca juga: Boleh Tidur Setelah Berhubungan Biologis, Tapi Jangan Lakukan Beberapa Hal Ini karena Menjadi Dosa

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Baca juga: 6 BACAAN Doa Saat Terlilit Utang hingga Doa Minta Dibukakan Pintu Rezeki

Baca juga: Dahsyatnya Doa Pendek ini, Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, DIamalkan Yuk

Perbedaan SHGB dan SHM

  • SHGB merupakan kuasa pada bangunan tanpa tanah, sementara SHM kuasa penuh atas tanah dan bangunan.
  • SHGB harus diperpanjang dalam kurun waktu tertentu, SHM memiliki nilai dan kedudukan yang lebih kuat dan tinggi.
  • SHGB berisiko menjadi beban Hak Tanggungan, sedangkan SHM bisa dijadikan agunan atau jaminan.
  • SHGB disarankan untuk investasi jangka pendek dan menengah, SHM disarankan untuk investasi jangka panjang

Kelebihan dan Kekurangan SHGB

  • Kelebihannya tidak butuh dana besar. Biayanya jauh lebih murah ketimbang membeli properti dengan SHM.
  • Peluang usaha lebih terbuka. Properti berstatus HGB biasanya dijadikan pilihan bagi mereka yang menetap dalam jangka waktu sementara.
  • Selain perorangan berstatus WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dapat menjadi subjek atau pemegang sertifikat HGB yang sah.
  • Sementara kekurangannya yakni jangka waktu terbatas. Pemegang sertifikat HGB hanya memiliki masa pakai maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
  • Tidak bebas. Pemegang HGB tidak memiliki hak penuh untuk mengubah atau mengalih fungsikan bangunan tanpa izin dan persetujuan dari pemilik tanah.
  • Lebih mudah dipindahtangankan, sebagai warisan atau dalam jual beli

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved