Berita Kriminal

Kepergok Chating Mesra hingga Tampar Istri, Banu Akhirnya Diseret ke Meja Hijau  

Banu Umbara, duduk di kursi pesakitan Pengadilan PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (31/5/2022).

Penulis: Antoni Ramli |
bangkapos.com
Novi saat menjadi saksi dalam perkara KDRT suaminya Banu Umbara. (Bangkapos.com/Anthoni) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Banu Umbara, duduk di kursi pesakitan Pengadilan PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (31/5/2022). Banu menyandang status sebagai terdakwa, usai dilaporkan sang istri, Novi Primahatmi atas kasus tindak pidana kekerasan dalam tumah tangga (KDRT).

Kasus KDRT tersebut, diduga dipicu kehadiran orang ketiga dalam biduk rumah tangga keduanya, di mana Banu kepergok chating dengan wanita lain.

"Saya beberapa kali memergokinya chat di WA dan di laptop yang bersangkutan (Banu) dengan wanita lain. Yang baru baru ini chatingnya ada kata kata sayang," kata Novi, dalam kesaksiannya di muka persidangan, Selasa (31/5/2022).

Sementara itu sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hirmawan Agung Wicaksono, didampingi Hakim Anggota Anshori Hiromi dan Dwi Estu

Terkait tuduhan sang istri, Terdakwa Banu selalu membantah.

Sementara itu adanya dugaan kehadiran orang ketiga itu kian membuat peseteruan keduanya menjadi-jadi. Puncaknya 5 Januari 2022 lalu, Banu melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

"Tapi dia (Banu -red) tidak pernah ngaku, kalau pulang kerja malam terus habis magrib, kadang habis. Tanggal 5 itu waktu saya mau nganterin anak sekolah saya ditampar, dia juga mau mukul saya pakaai helm, tapi gak jadi karena dilerai (dihalangi -red) anak," katanya.

"Kalau secara pribadi sudah saya maafkan, cuma untuk mencabut laporan saya bilang tidak bisa," katanya. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved