Berita Bangka

Usai Lakukan Perdamaian, Polsek Belinyu Restorasi Justice Kasus KDRT

Kasus KDRT dengan tersangka Yudianto alias Banyen (37) dengan korban Susanti alias Susan (35) yang merupakan suami istri.

Penulis: deddy_marjaya |
Ist/Polsek Belinyu
Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka dan Penyidik Polsek Belinyu Senin (30/5/2022) bersama korban dan pelaku KDRT warga Belinyu usai gelar perkara terkait restorasi justice kasus tersebut. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Polsek Belinyu mengambil langkah restorasi justice terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus KDRT dengan tersangka Yudianto alias Banyen (37) dengan korban Susanti alias Susan (35) yang merupakan suami istri.

Usai melakukan perdamaian dan rujuk keduanya mengajukan permohonan restorasi justice kepada penyidik yang kemudian dikabulkan setelah dilakukan berbagai tahapan dan pertimbangan termasuk dilakukan gelar perkara.

"Jadi baik pelaku yang merupakan suami dan korban yang merupakan istri sepakat berdamai kemudian mengajukan permohonan restorasi justice kepada penyidik dimana telah kita laksanakan gelar perkara kemudian hasilnya kita lakukan penghentian perkara dan dilakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restoratif jusrtice" kata Kapolsek Belinyu, AKP Arief Buwono pada Selasa (31/5/2022).

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada 21 Maret 2022 lalu. Saat itu terjadi percekcokan antara Banyen dan istrinya Susan.

Banyen menuduh istrinya telah berselingkuh setelah mendapat informasi dari temannya. Keributan tersebut berujung kekerasan fisik.

Banyen menampar istrinya hingga jatuh kemudian mencekik Susan. Banyen juga memukuli wajah sang istri dan m membenturkan kedinding.

Tak sampai disitu Banyen juga menendang pantat istrinya berulangkali. Usai kejadian Susan melaporkan sang suami ke Polsek Belinyu.

Menanggapi hal tersebut Penyidik Polsek Belinyu kemudian melakukan prores penyidikan. Namun saat proses penyidikan Banyen dan Susan kembali rujuk dan sepakat berdamai yang dituangkan dalam surat perdamaian bermaterai.

Keduanya juga kepada penyidik Polsek Belinyu mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Berbekal surat perjanjian damai, surat pernyataan dan surat pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilaksanakan Senin (30/5/2022) bersama penyidik Sat Reskrim Polres Bangka di Aula Polres Bangka.

Hasil gelar perkara pihak penyidik kemudian mengeluarkan surat penghentian perkara dengan berbagai pertimbangan. Antara lain surat perdamaian, surat pernyataan, surat permohonan serta hasil gelar perkara.

"Harapan kita untuk kedua belah pihak yang merupakan suami istri jangan sampai terulang lagi selesaikan permasalahan dalam rumah tangga secara baik baik bukan dengan jalan kekerasan," kata AKP Arief Buwono.

(Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved