Berita Bangka Selatan

Gaji Sama, Status Resmi! Pemkab Basel Jelaskan Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Sistem kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan tetap berjalan sama dengan PPPK penuh waktu.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan sistem kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan tetap berjalan sama dengan PPPK penuh waktu.

Tahun ini, tercatat sebanyak 1.222 tenaga non-ASN diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Selatan, Suprayitno, menegaskan bahwa meskipun menyandang status “paruh waktu”, para pegawai tetap bekerja dengan pola jam kerja dan tanggung jawab yang serupa dengan pegawai penuh waktu.

“PPPK paruh waktu kerjanya tetap sama, delapan jam per hari, sebagaimana pegawai non-ASN sebelumnya. Istilah paruh waktu bukan berarti mereka hanya bekerja setengah hari,” jelasnya kepada Bangkapos.com, Senin (8/9/2025).

Suprayitno menerangkan, aturan sebenarnya mengatur jam kerja PPPK paruh waktu sekitar empat jam per hari.

Namun, penyesuaian bisa dilakukan sesuai kebutuhan instansi, jenis pekerjaan, hingga ketersediaan anggaran.

Ia menambahkan, upah yang diterima pun setara dengan gaji saat mereka masih berstatus pegawai non-ASN, hanya kini dilengkapi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Gaji PPPK paruh waktu tetap sama seperti sebelumnya, hanya status mereka sudah jelas dan tercatat resmi,” tambahnya.

Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah penyelesaian penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai sektor.

Beberapa jabatan yang diprioritaskan meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Selain itu, PPPK paruh waktu tetap tunduk pada aturan disiplin ASN.

Artinya, profesionalisme, integritas, dan kinerja tetap menjadi tolok ukur utama. 

Kontrak kerja mereka ditetapkan selama satu tahun, dan dapat diperpanjang bila kinerjanya dinilai baik serta anggaran memungkinkan.

“Jika kompetensi mereka masih dibutuhkan, pegawai bisa dipindahkan ke unit lain sesuai kebutuhan instansi. Bahkan, PPPK paruh waktu berpeluang menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran,” papar Suprayitno.

Ia menegaskan, kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Pemkab Bangka Selatan berharap skema baru ini mampu memperjelas status pegawai non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved