Militer dan Kepolisian

Beginilah Prosedur Kenaikan Pangkat di TNI, Ada Regular dan Penghargaan, Intip Gajinya

Mungkin banyak yang penasaran bagaimana kenaikan pangkat di tubuh TNI. Berikut ulasan

Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Tribunnews.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM-Salah satu profesi yang banyak dicita-citakan para pemuda di Indonesia adalah menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain punya kebanggaan menjadi salah satu garda terdepan penjaga NKRI, gaji dan tunjangan prajurit TNI yang bersifat tetap dari negara menjadi salah satu alasannya.

Sebagai informasi, terdapat tiga matra di TNI, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).

Di TNI, tanda kepangkatan menjadi sangat penting untuk menunjukan kedudukan dan tanggungjawab seorang prajurit.

Mungkin banyak yang penasaran bagaimana kenaikan pangkat di tubuh TNI.

Berikut ulasan mengenai kenaikan pangkat tersebut:

Persyaratan kenaikan pangkat reguler Perwira

1. Telah menduduki jabatan penuh dalam jabatan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.

2. Memenuhi norma waktu kenaikan pangkat, yaitu:

Bagi golongan kepangkatan Pama hingga Pamen ditentukan berdasarkan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP);
Dari golongan Pamen ke Pati Bintang 1 ditentukan berdasarkan MDP;
Dalam golongan Pati tidak diberlakukan ketentuan MDP;
Ketentuan MDDP paling singkat 2 tahun; dan
KPRP tidak diberlakukan ketentuan MDP dan MDDP.

3. Kenaikan pangkat berdasarkan MDP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Kenaikan pangkat dari Letda ke Lettu MDP paling rendah 4 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.
Kenaikan pangkat dari Lettu ke Kapten MDP paling rendah 9 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.
Kenaikan pangkat dari Kapten ke Mayor:
MDP paling rendah 14 tahun bagi perwira lulusan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa)/setingkat;
MDP paling rendah 16 tahun bagi Perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek;
MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan pendidikan Sesarcab/setingkat.

4. Kenaikan pangkat Mayor ke Letkol diatur sebagai berikut:

MDP paling rendah 18 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan;
MDP paling rendah 21 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes/Dikilpengtek;
MDP paling rendah 23 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa/setingkat;
MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Sesarcab/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek.

5. Kenaikan pangkat Letkol ke Kolonel diatur sebagai berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved