Militer dan Kepolisian
Beginilah Prosedur Kenaikan Pangkat di TNI, Ada Regular dan Penghargaan, Intip Gajinya
Mungkin banyak yang penasaran bagaimana kenaikan pangkat di tubuh TNI. Berikut ulasan
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
MDP paling rendah 22 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakanb dengan Sesko Angkatan;
MDP paling rendah 25 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat dan Dikbangspes/Dikilpengtek; dan
MDP paling rendah 27 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat.
6. Kenaikan pangkat Kolonel ke Pati Bintang Satu diatur sebagai berikut:
MDP 26 tahun bagi perwira lulusan Sesko TNI atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko TNI;
MDP 28 tahun bagi perwira lulusan Sesko Angkatan atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Sesko Angkatan; dan
MDP 30 tahun bagi perwira lulusan Diklapa/setingkat atau pendidikan luar negeri yang disetarakan dengan Diklapa dan Dikbangspes.
Kenaikan pangkat reguler Kolonel ke Pati Bintang Satu sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6, dapat dikecualikan berdasarkan kebutuhan organisasi atas persetujuan Panglima TNI.
Pangkat penghargaan
1. Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit yang memenuhi persyaratan.
2. Persyaratan kenaikan pangkat penghargaan diatur sebagai berikut:
Memenuhi MDP minimal yang dipersyaratkan bagi kenaikan pangkat reguler;
Khusus Kenaikan Pangkat Penghargaan ke Letda, MDDP Peltu sekurang-kurangnya 5 tahun dan Kenaikan Pangkat Penghargaan ke Serda MDDP Kopka sekurang-kurangnya 5 tahun;
Akan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena mencapai batas usia pensiun baik bagi yang melaksanakan MPP maupun tidak dan mempunyai akibat administrasi penuh;
Telah melaksanakan pengabdian tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang tinggi;
Tidak pernah cacat dalam pengabdiannya; dan
Memiliki Bintang Angkatan dan atau penghargaan lainnya yang setingkat.
3. Tidak pernah cacat adalah prajurit selama melaksanakan tugas tidak pernah dihukum dalam perkara pidana atau disiplin.
4. Kenaikan Pangkat Penghargaan merupakan pangkat efektif terakhir dan berlaku sampai Pati Bintang Dua.
5. Kenaikan Pangkat Penghargaan diajukan dengan prosedur sebagaimana usul kenaikan pangkat reguler.
6. Kelengkapan administrasi usulan Kenaikan Pangkat Penghargaan seperti UKP reguler dengan melampirkan salinan Keppres Penganugerahan Bintang Angkatan.
Gaji TNI
Golongan I
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.