WNA Kini Bisa Dibuatkan KTP, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil dan Mendagri
Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas ...
Begitu juga soal isu para WNA dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.
KTP Bukan Kartu Tanda Kewarganegaraan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, KTP adalah kartu tanda penduduk.
KTP bukanlah kartu kewarganegaraan (citizenship).
Adapun penduduk di Indonesia meliputi WNI dan WNA.
Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Medan Dibuka 11 Juni, Jangan Salah Hitung, Begini Cara Menghitung Jarak yang Benar
Semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan, termasuk dengan cara diberikan KTP.
Baca juga: Benarkah Cowok Malas Pemanasan Saat Aktivitas Suami Istri? Ini Faktanya Kata Inez Kristanti
Baca juga: Ketika Megawati Khawatir soal Kondisi Masa Depan Indonesia Jika Dirinya Wafat, Terus Piye Yo?
Baca juga: Penampakan Markas Khilafatul Muslimin di Cimahi, Ternyata Musala Kecil di Gang Unjani
Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah
Baca juga: 2 Doa Dahsyat ini Bikin Rezeki Melimpah dan Utang sebesar Gunung Terbayar Lunas, Amalkan Yuk
Baca juga: Dahsyatnya Doa ini, Ada Dalam Al Quran, Doa Hasbunallah Wanikmal Wakil & Harta Sebumi Ilmu Selangit
Hal ini semata-mata untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, layanan perbankan, kesehatan dan lainnya.
"Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens)," kata Mendagri Tito menegaskan pernyataannya di Jakarta, Rabu (1/6/2022).
Dalam hal KTP, terdapat sejumlah perbedaan KTP bagi WNI dengan WNA.
Pada WNA, KTP nya terdapat pembatasan masa berlaku.
Ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 63 ayat (4) UU No 24 Tahun 2013.
"Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir."
Semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.