WNA Kini Bisa Dibuatkan KTP, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil dan Mendagri

Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas ...

Andini Dwi Hasanah
Ilustraei KTP-el 

BANGKAPOS.COM -- Warga Negara Asing ( WNA )di Indonesia kini bisa dibuatkan KTP elektronik.

Sebelumnya, WNA di Indonesia mulai dibuatkan KTP elektronik, ramai diperbincangkan masyarakat. Pembuatan KTP elektronik untuk WNA ini dikaitkan dengan kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Lantas bagaimana penjelasan pihak Kemendagri dan Ditjen Dukcapil terkait isu ini?

Diketahui, WNA kini memang bisa dibuatkan KTP Elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.

Baca juga: Gibran Sampai Murka, 2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri: Kurang Ajar, Kalau Mau Kaya Jadi Pengusaha!

Baca juga: Luna Maya Sampai Lakukan Ritual ini Sebelum Tidur, Denny Sumargo pun Sampai Nangis Mendengarnya

Baca juga: Suami Harus Tahu, Ternyata Tidak Semua Wanita Suka Dipuji, Ini Alasannya Kata dr Aisah Dahlan

Baca juga: Ingat Mario Teguh? Dulu Motivator Termahal di Indonesia, Begini Nasibnya Kini

Baca juga: Para Suami Merapat, Ternyata Kebiasan Ini yang Dibenci Wanita Saat Usai Berhubungan Kata dr Dina

Baca juga: Dahsyatnya Doa Nabi Sulaiman, Bisa Diamalkan untuk Kekayaan dan Rasa Syukur, Simple Banget

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Dirjen Zudan dikutip dari akun TikTok @zudanariffakrulloh.

Dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan, WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.

Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, bahkan sudah ada sjeak tahun 70-an.

Ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.

"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," kata Zudan dalam keterangan di laman Ditjen Dukcapil.

Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI.

WNA tidak punya hak pilih, sedangkan WNI punya hak pilih.

Meski memiliki KTP-el, para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum.

Baca juga: Suami Kaget Ada Bekas Gigitan di Bahu Istri, Pasang CCTV, Terungkap Fakta yang Bikin Makin Cinta

Baca juga: Nikah Massal, Para Pengantin Tak Kenal Pasangannya, Perempuan Ini Malah Sok saat Tahu Siapa Suaminya

Baca juga: Inilah Sifat Istri Paling Berdosa pada Suami, Ustaz Khalid Basalamah : Jika Masih Bandel Tinggalkan

Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.

Sehingga pembuatan KTP elektronik untuk WNA dikaitkan dengan kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah tidak benar.

Begitu juga soal isu para WNA dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

KTP Bukan Kartu Tanda Kewarganegaraan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, KTP adalah kartu tanda penduduk.

KTP bukanlah kartu kewarganegaraan (citizenship).

Adapun penduduk di Indonesia meliputi WNI dan WNA.

Baca juga: PPDB Jalur Zonasi Medan Dibuka 11 Juni, Jangan Salah Hitung, Begini Cara Menghitung Jarak yang Benar

Semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan, termasuk dengan cara diberikan KTP.

Baca juga: Benarkah Cowok Malas Pemanasan Saat Aktivitas Suami Istri? Ini Faktanya Kata Inez Kristanti

Baca juga: Ketika Megawati Khawatir soal Kondisi Masa Depan Indonesia Jika Dirinya Wafat, Terus Piye Yo?

Baca juga: Penampakan Markas Khilafatul Muslimin di Cimahi, Ternyata Musala Kecil di Gang Unjani

Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah

Baca juga: 2 Doa Dahsyat ini Bikin Rezeki Melimpah dan Utang sebesar Gunung Terbayar Lunas, Amalkan Yuk

Baca juga: Dahsyatnya Doa ini, Ada Dalam Al Quran, Doa Hasbunallah Wanikmal Wakil & Harta Sebumi Ilmu Selangit

Hal ini semata-mata untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, layanan perbankan, kesehatan dan lainnya.

"Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens)," kata Mendagri Tito menegaskan pernyataannya di Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Bedanya KTP WNI dengan WNA

Dalam hal KTP, terdapat sejumlah perbedaan KTP bagi WNI dengan WNA.

Pada WNA, KTP nya terdapat pembatasan masa berlaku.

Ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 63 ayat (4) UU No 24 Tahun 2013.

"Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir."

Semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.

Perbedaan kedua yakni, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan.

KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia.

Namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing, misalnya ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain.

Perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA sekarang berwarna oranye.

(*/ )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribun-Medan.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved