Berita Kriminal
Perempuan Pekerja Rumah Makan di Arungdalam Koba Hampir Tewas Digorok Mantan Suami, Begini Ceritanya
Seorang perempuan berinisial ST (25) jadi korban penganiayaan dan hampir tewas digorok mantan suaminya sendiri.
Penulis: Arya Bima Mahendra |
Hal itulah yang kemudian menjadi motif dari peristiwa tersebut. "Kecewa karena enggak mau diajak rujuk dan si perempuan juga lebih memilih pasangan lain sehingga terjadilah kecemburuan dan berujung dendam," lanjut Kapolsek.
Sementara itu berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti serta petunjuk yang dikumpulkan polisi, patut diduga tersangka pelaku melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (2) KUHP Jo 53 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.
"Jadi pasal yang kita kenakan adalah pasal percobaan pembunuhan, penganiayaan berat dan pasal membawa serta memiliki senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban," tegas Kapolsek seraya memastikan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara itu, antara lain pisau yang sudah disiapkan untuk menikam, handphone yang berisi percakapan ancaman pembunuhan, pakaian korban yang sudah bersimbah darah serta bukti pengobatan yang sudah dijalani korban.
"Untuk sementara waktu, dari pasal-pasal yang dilanggar, pelaku dikenai ancaman hukuman kurungan penjara sekitar 15 tahun," kata Kapolsek seraya memastikan selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bateng untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)