Honorer Jangan Senang Dulu, Tak Lolos Tes CPNS dan PPPK Bakal Didepak Jadi Outsourcing

Kemenpan RB menegaskan honorer harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku jika ingin diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Editor: fitriadi
Istimewa
Honorer Jangan Senang Dulu, Tak Lolos Tes CPNS dan PPPK Bakal Didepak Jadi Outsourcing 

“PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” imbuh Menteri Tjahjo.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” imbau Menteri Tjahjo.

PP Manajemen PPPK mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menegaskan bahwa amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Sedangkan dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelas mantan Menteri Dalam Negeri ini. (Bangkapos.com) 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved