Kemenpan RB Tegaskan Soal Kepastian Tes CPNS 2022 dan Nasib Honorer

Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Editor: fitriadi
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Kemenpan RB Tegaskan Soal Kepastian Tes CPNS 2022 dan Nasib Honorer 

Poin lain dalam surat edaran tersebut berisi larangan kepada seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah mengangkat pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah diminta menuntaskan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Permintaan ini ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

PPK juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Namun, Tjahjo Kumolo menegaskan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo.

Baca juga: Pria Tua Ini Nikahi Janda Beranak Satu, Begini Kisah Cinta Mereka dari Awal Pertemuan

Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).

Simak informasi menarik lainnya di Google News

(Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved