Kemenpan RB Tegaskan Soal Kepastian Tes CPNS 2022 dan Nasib Honorer
Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
"CPNS dari sekolah kedinasan," jelas Averrouce.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut PPPK.
Tjahjo mengatakan, kebijakan untuk merekrut PPPK ini, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.
Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," ujarnya, dikutip dari menpan.go.id, 18 Januari 2022.
Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Nasib Honorer Jika Tidak Lulus Tes PNS dan PPPK
Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK tidak dilakukan secara serta merta. Mereka harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Selain itu, tidak semua tenaga honorer diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jika honorer tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan tes PNS dan PPPK, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
Baca juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Mulkan Minta Pemerintah Pusat agar Dibarengi dengan Penganggaran
Namun, pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi Kemenpan.go.id pada Jumat (3/6/2022).
Tjahjo menjelaskan instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.