Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Inilah daftar penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, jangan salah

Editor: Evan Saputra
Istimewa
Kartu BPJS Kesehatan 

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Mahal, Begini Cara Menanam Cabai di Pekarangan Rumah hingga Polybag

Baca juga: Tak Sempat Pakai Celana Saat Suami Datang, Istri Digerebek Bersama Brondong di Kos, Begini Nasibnya

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

-Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui seluruh peserta JKN-KIS.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved