Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Inilah daftar penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, jangan salah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
Baca juga: Harga Cabai di Pasar Mahal, Begini Cara Menanam Cabai di Pekarangan Rumah hingga Polybag
Baca juga: Tak Sempat Pakai Celana Saat Suami Datang, Istri Digerebek Bersama Brondong di Kos, Begini Nasibnya
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
-Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Demikian informasi seputar daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui seluruh peserta JKN-KIS.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?