Rabu, 13 Mei 2026

Militer dan Kepolisian

Polisi Kembali Gelar Operasi Patuh, Begini Cara Membayar Denda Tilang dan Biayanya

Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya

Tayang:
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
polri.go.id
Logo Polri 

BANGKAPOS.COM-Korlantas Polri kembali melaksanakan Operasi Patuh untuk pengendara kendaraan bermotor.

Operasi Patuh 2022 ini akan digelar mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 di seluruh wilayah Polda di Indonesia.

Untuk nama operasinya di masing-masing Polda berbeda-beda.

Seperti di Polda Metro Jaya, operasi ini disebut Operasi Patuh Jaya.

Sementara di wilayah Polda Kepulauan Bangka Belitung disebut Operasi Patuh Menumbing.

Operasi Patuh Menumbing 2021 yang digelar oleh Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (2/10/2021)
Operasi Patuh Menumbing 2021 yang digelar oleh Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (2/10/2021) ((Ist/Ditlantas Polda Babel))

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara,” ujar Eddy, dilansir dari NTMC Polri (7/6/2022).

“Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata dia.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

Eddy juga menambahkan, agar petugas di lapangan dapat memahami betul sasaran operasi, dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun demikian, Eddy menyarankan agar petugas selalu melakukan pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ucap Eddy.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” kata dia.

Mengutip situs resmi ETLE, berikut cara bayar denda tilang elektronik:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved