Rabu, 13 Mei 2026

Militer dan Kepolisian

Polisi Kembali Gelar Operasi Patuh, Begini Cara Membayar Denda Tilang dan Biayanya

Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya

Tayang:
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
polri.go.id
Logo Polri 

Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI

-Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

-Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.

-Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

-Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

-Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.

-Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI

-Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

-Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

-Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

-Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.

-Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.

-Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved