Militer dan Kepolisian
Polisi Kembali Gelar Operasi Patuh, Begini Cara Membayar Denda Tilang dan Biayanya
Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya
Penulis: Iwan Satriawan CC | Editor: Iwan Satriawan
Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
-Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
-Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
-Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
-Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
-Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
-Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI
-Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
-Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
-Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
-Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
-Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
-Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/logo-polri_20160920_115048.jpg)