Pemilu 2024
JADWAL Lengkap Pemilu 2024 dan Pilpres Jika Terjadi Dua Putaran
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
BANGKAPOS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar dua tahun lagi tepatnya 14 Februari 2024.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, Selasa (7/6/2022) malam.
Berikut jadwal lengkap Pemilu 2024 yang akan dimulai 14 Juni 2022.
1. Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024:
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
2. Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu 21 Juni 2023:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih
3. Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022:
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Rabu, 14 Desember 2022:
Penetapan peserta pemilu
5. Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 202:
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
a. Anggota DPD (Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023).
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023).
c. Presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023).
7. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024).
8. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024).
9. Pemungutan dan penghitungan suara.
a. Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024).
b. Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024).
b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024).
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu