Sabtu, 30 Mei 2026

PPPK 2022

3 Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022, 2 Kategori Ini Tak Perlu Lagi Ikut Tes

Tiga jenis seleksi PPPK guru 2022 tersebut yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Tayang:
Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
3 Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022, 2 Kategori Ini Tak Perlu Lagi Ikut Tes 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyampaikan mekanisme seleksi PPPK guru 2022 terdiri dari tiga jenis seleksi.

Tiga jenis seleksi PPPK guru 2022 tersebut yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Berikut mekanisme seleksi PPPK guru 2022 yang mesti diketahui para honorer guru.

1. Penempatan lulus passing grade

Penempatan lulus passing grade diperuntukkan khusus guru honorer THK-II, guru honorer sekolah negeri, maupun swasta yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi. Mereka tidak perlu lagi mengikuti tes seleksi PPPK guru 2022.

Baca juga: Jika Tenaga Honorer Dihapus 2023, Itu Berarti Bakal Kiamat Kecil, Bima Arya : Pengangguran Massal

“Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril saat rapat daring pada webinar sosialisasi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada tahun 2022, pada Kamis, 9 Juni 2022.

2. Seleksi Kesesuaian atau verifikasi

Peserta yang masuk ke mekanisme ini adalah THK-II, guru honorer negeri yang belum lulus passing grade pada seleksi guru PPPK 2021.

Kemdikbud menetapkan kebijakan untuk guru tersebut, tidak perlu mengikuti tes kembali, tetapi tetap perlu melakukan kesesuaian atau verifikasi pada saat seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 sudah dibuka.

3. Seleksi tes

Dalam hal ini yang masuk mekanisme ketiga yakni guru honorer negeri yang mengajar kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta.

“Seleksi tes dilakukan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kulturan,” kata Iwan.

Sehingga untuk peserta yang masuk ke dalam mekanisme ketiga ini, diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi.

Pemerintah Buka Seleksi Guru PPPK 2022

Pada tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Ada tiga kategori pelamar yang diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK guru, yakni  pelamar I, II, dan III.

Baca juga: Masih Ada Peluang Jika Honorer Tidak Lulus Seleksi CPNS dan PPPK

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim juga menjelaskan seleksi PPPK guru 2022 akan memberikan peluang besar bagi guru hononer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dengan ketentuan tertentu.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," jelas Nadiem Makarim, dilansir dari laman resmi Kemendikbud (6/6/2022).

Pada seleksi ASN PPPK 2021, sebanyak 193.954 guru dinyatakan lulus namun tidak mendapatkan formasi.

Ratusan ribu peserta inilah yang akan mendapatkan peluang besar dan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK 2022.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru honorer yang lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 (prioritas I) dapat mengkuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.

Ketentuan itu sebagaimana tertulis dalam pasal 32, yang berbunyi sebagai berikut:

"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis PermenPANRB, dikutip dari Kompas.com.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Ini Bedanya dengan PNS soal Hak dan Sistem Pengangkatan

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Penempatan penugasan tenaga pendidik

Masih dari sumber yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat mereka bertugas.

"Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki," tuturnya.

Akan tetapi, jika sekolah tempat mereka bertugas tidak membutukan tenaga pendidik yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia.

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” imbuh Iwan.

Penempatan penugasan pelamar prioritas tersebut sebagaimana tertulis PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 33.

Urutan prioritas seleksi PPPK 2022

Masih mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Adapun urutan bagi pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:

1.Pelamar prioritas I

  • Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

2. Pelamar prioritas II

Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.

3. Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

Baca juga: Inilah Skema Iuran BPJS Kesehatan Untuk Pekerja Penerima Upah, Pekerja Informal dan Orang Miskin

Selain ketiga prioritas tersebut, terdapat pelamar umum yang dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan
  • Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemda harus berani usul formasi PPPK guru

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (9/6/2022).

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” kata Alex.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada pelamar prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta,” terangnya.

Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh pelamar prioritas II (THK-II) dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum.

Iwan menjelaskan formasi tahun 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan pemda yang tidak yakin apakah formasi yang sudah diajukan di 2021 akan hangus atau tidak.

“Kami menegaskan tidak. Artinya formasi guru ASN-PPPK tahun 2021 yang masih tersisa sebanyak 212.392 tetap akan menjadi formasi yang diperebutkan di tahun 2022,” tegas Iwan.

Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 ada sebanyak 343.631. Artinya jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.

Iwan menuturkan, kunci keberhasilan pengadaan PPPK guru adalah adalah adanya formasi yang diajukan oleh pemda.

“Jadi ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM kita bisa berkembang dengan lebih baik,” pungkas Iwan.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Alinda Hardiantoro)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved