Apa Hukum Berkurban Saat Idul Adha untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban saat Idul Adha untuk orang tua yang sudah meninggal.

Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban saat Idul Adha untuk orang tua yang sudah meninggal. 

BANGKAPOS.COM -- Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban saat Idul Adha untuk orang tua yang sudah meninggal.

Dalam sebuah ceramah ada salah seorang yang menanyakan perihal tersbut.

Lantas Buya Yahya pun menjelaskannya dalam sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV sebagaimana dilansir oleh Bangkapos.com, Senin (13/6/2022).

"Jika yang sudah disebutkan sudah ada sapinya, maka dilanjutkan kurban tersebut, itu yang disepakati dilanjutkan sebagai kurban," jelas Buya Yahya.

Hal tersebut bisa dikatakan sebagai kurban meskipun saat ini orang yang bersangkutan sudah meninggal.

Menurutnya, hewan kurban disebut atau ditunjuk semasa orang tersebut masih hidup dan sudah ada.

Kondisi yang ditanyakan oleh hamba Allah akan berbeda dengan seorang anak yang berniat kurban Idul Adha untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia.

"Ini adalah salah satu yang disepakati para ulama kurban untuk orang yang telah meninggal dunia," beber Buya Yahya.

Jika hewan kurban yang dimaksud belum ada belum ditunjuk, dan belum diucapkan oleh seseorang dan ternyata orang tersebut meninggal, maka tidak disebut sebagai kurban.

"Sebab, kurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu tidak ada.

Tidak ada bukan berarti tidak boleh," ujar Buya Yahya.

Uklama itu melanjutkan bahwa tidak ada kurban Idul Adha yang dilakukan untuk orang tua yang sudah meninggal, kecuali orang tersebut sudah berpesan atau berwasiat.

"Kalau tiba-tiba kita ingin mengurbankan orang telah meninggal dunia tidak ada, tetapi boleh.

Paling tidak menjadi sedekah yang baik," kata Buya Yahya.

Baca juga: Apakah Orang yang Meninggal karena Tenggelam Kategori Mati Syahid, Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa para ulama menyetujui bahwa kurban untuk ornag meninggal jatuhnya adalah sedekah yang bermanfaat untuk umat Nabi Muhammad SAW.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved