Idul Adha 2022
Syarat Sah Hewan Kurban Idul Adha 2022 di Tengah Wabah PMK, MUI Keluarkan Fatwa
MUI menerbitkan fatwa tentang syarat sah hewan kurban untuk disembelih pada Idul Adha 2022 di tengah wabah PMK.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Umat Islam di Indonesia mesti mengetahui syarat sah hewan kurban untuk dikurbankan pada Idul Adha 2022.
Syarat sah hewan kurban untuk disembelih pada Idul Adha 2022 terkait wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang menyerang ternak sapi.
Seperti diketahui, menjelang Idul Adha 2022 wabah PMK menyerang ternak sapi di sejumlah daerah di Indonesia.
Atas kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca juga: Apa Hukum Berkurban Saat Idul Adha untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Kata Buya Yahya
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam pada jumpa pers di Kantor MUI Pusat, Selasa (31/5/2022) menjelaskan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban di tengah wabah PMK.
Berikut syarat hewan yang sah dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban sesuai fatwa MUI, dilansir dari Kompas.com:
1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
4. Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka tidak bisa dijadikan hewan kurban. Sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.
Baca juga: Bangka Belitung Butuh 4.075 Ekor Hewan Kurban
Dalam fatwa MUI juga dijelaskan panduan ibadah kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK. Berikut panduan dari MUI:
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
Umat Islam disunnahkan melaksanakan ibadah pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2022.
Pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2022 masih menunggu penetapan dari pemerintah.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat penentuan Hari Raya Idul Adha 2022 tanggal 10 Dzulhijjah 1443 H.
Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 10 Dulhijjah 1443 H jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2021.
Sumber: Kompas.com