410.000 Honorer Belum Diangkat, Kemenpan RB Menduga Banyak Tenaga Honorer Tak Terdata di Daerah
Kemenpan RB menduga, di luar THK II masih banyak tenaga honorer yang tidak terdata lantaran pemerintah daerah telah memutuskan pengangkatan sendiri.
Akan tetapi, jika sekolah tempat mereka bertugas tidak membutuhkan tenaga pendidik yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia.
“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” imbuh Iwan.
Penempatan penugasan pelamar prioritas tersebut sebagaimana tertulis PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pasal 33.
Urutan prioritas seleksi PPPK 2022
Masih mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Adapun urutan bagi pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:
1. Pelamar prioritas I
- Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
2. Pelamar prioritas II
Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.
3. Pelamar prioritas III
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
Selain ketiga prioritas tersebut, terdapat pelamar umum yang dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan
Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemda harus berani usul formasi PPPK guru