Segini Gaji Kades dan Tunjangannya, Pantes Banyaknya Bakal Calon yang Daftar Sudah Kayak Siswa PPDB
Segini Gaji Kades dan Tunjangannya, Pantesan Jumlah Bakal Calon yang Daftar Sudah Kayak Siswa PPDB
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tunjangan tambahan kepala desa
Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.
Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.
"Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.
Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.
Lalu, dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Sebagai gambaran saja, saat ini desa memiliki APBDes yang jumlah per tahunnya bisa mencapai miliaran.
Baca juga: Jadi Profesi Incaran, Ternyata Segini Gaji Teller Bank BRI, BNI, BCA dan Mandiri
Itulah besaran gaji kepala desa / kades dan perangkat desa lainnya. Semoga, instruksi Jokowi kepada Kementerian Dalam Negeri bisa berjalan sehingga gaji kepala desa / kades dan perangkat desa lainnya bisa dibayar rutin tiap bulan. (bangkapos.com / Yuranda/ kontan/ Dedy Qurniawan)