Segini Gaji Kades dan Tunjangannya, Pantes Banyaknya Bakal Calon yang Daftar Sudah Kayak Siswa PPDB

Segini Gaji Kades dan Tunjangannya, Pantesan Jumlah Bakal Calon yang Daftar Sudah Kayak Siswa PPDB

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
aceh tribunnews
Ilustrasi gaji kades dan tunjangannya 

BANGKAPOS.COM - Menarik mengulas berapa sih gaji kades (kepala desa) beserta pendapatan yang sah lainnya saat ini.

Kades saat ini punya pendapatan tetap berupa gaji dan pendapatan sah lainnya.

Saat ini, banyak orang berduyun-duyun mendaftar sebagai calon kepala desa.

Jumlahnya bisa mencapai ratusan bakal calon dan sudah seperti banyaknya calon siswa saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat misalnya.

Jumlah bakal calon kades yang akan ikut Pilkades seretntak pada Oktober 2022 mendatang bisa mencapai 400 orang.

Saat ini, Pilkades serentak di Kabupaten Bangka Barat sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon.

Sebanyak 55 desa akan menggelar Pilkades pada Oktober 2022 nanti.

"Sampai saat ini sudah banyak yang daftar, ada desa yang lebih dari 10 bakal calon (Balon). Kalau untuk pendaftaran Balon tidak ada batasan. Tapi untuk calon ada lima sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Estimasi kami tahun ini ada 400 orang bakal calon kepala desa," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Dinas Sosial Kabupaten Bangka Barat Idza Fajri Al-Az. Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Jadi Incaran, Intip Gaji YouTuber dengan 1000 Subscribers 4.000 Jam Tayang

Pendaftaran bakal calon kades telah dimulai sejak 8 Juni dan akan terus berlangsung hingga 20 Juni 2022.

Kata dia, kalau balonnya lebih dari ketetapan Permendagri maka akan ada seleksi tambahan guna mengerucutkan jumlahnya menjadi lima calon saja.

Seleksi tambahan ini berupa administrasi dan test tertulis.

"Balon yang lebih dari 10 orang ada di Kecamatan Simpangteritip. Syaratnya minimal tamatan SMP, warga negara Indonesia (WNI) sehat jasmani dan rohani, boleh warga desa lain, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Yang tidak boleh mantan narapidana yang kena tuntutan minimal 5 tahun," ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan Pilkades berjalan dengan lancar.

Pasalnya, se-Bangka Belitung, daerah yang melaksanakan Pilkades hingga 55 desa hanya di Babar.

"Kita paling banyak dibanding Pilkades di Kabupaten lain, ini setara Pilkada. Kami harap berjalan dengan lancar dan tertib serta menghasilkan kades yang berbobot," ungkapnya.

Dinas Sosial Bangka Barat sudah menganggarkan Rp3 miliar untuk Pilkades 2022.

Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 dan digunakan untuk keperluan logistik dan honor panitia di 55 desa yang melaksanakan Pilkades.

"Anggaran untuk Pilkades serentak ini sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA-red) sebesar Rp3 miliar dari APBD. Dana tersebut digunakan keperluan logistik pilkades dan honor panitia pelaksana," kata Idza Fajri, Rabu (15/6/2022).

Lantas, berapa sesungguhnya gaji kades/ kepala desa?

Gaji kepala desa / kades

Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Baca juga: Pria ini Resign Meski Punya Gaji Rp 541 Juta per Bulan, Alasannya Hanya karena Bosan

Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Tunjangan tambahan kepala desa

Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah.

Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.

"Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu, dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Sebagai gambaran saja, saat ini desa memiliki APBDes yang jumlah per tahunnya bisa mencapai miliaran.

Baca juga: Jadi Profesi Incaran, Ternyata Segini Gaji Teller Bank BRI, BNI, BCA dan Mandiri

Itulah besaran gaji kepala desa / kades dan perangkat desa lainnya. Semoga, instruksi Jokowi kepada Kementerian Dalam Negeri bisa berjalan sehingga gaji kepala desa / kades dan perangkat desa lainnya bisa dibayar rutin tiap bulan. (bangkapos.com / Yuranda/ kontan/ Dedy Qurniawan)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved