Berita Pangkalpinang

Baswaslu Kota Pangkalpinang Dorong Masyarakat Awasi Pemilu, Bisa Jadi 'Hakim' Partisipatif

Masyarakat bisa memutuskan atau memberikan penghukuman terhadap calon yang melakukan pelanggaran pada kontestasi lima tahunan tersebut.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam mengawasi setiap pelaksanaan Pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) serentak pada tahun 2024 mendatang.

Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra, mengatakan, dalam pengawasan Pemilu, masyarakat dapat menjadi ‘hakim' partisipatif Pemilu. Masyarakat bisa memutuskan atau memberikan penghukuman terhadap calon yang melakukan pelanggaran pada kontestasi lima tahunan tersebut.

"Tetapi penghukumannya bukan penghukuman secara legal formilnya. Artinya, menghukum masukkan dia ke penjara itu, tidak. Tetapi, penghakiman di dalam rangka tidak memilih calon-calon yang melanggar bagi mereka. Itu yang dimaksudkan dengan hakim partisipatif," kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (16/6/2022).

Novrian menuturkan, tugas pengawasan Pemilu tidak hanya dibebankan kepada lembaga penyelenggara saja. Peran serta masyarakat, organisasi seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga Organisasi Kepemudaan Masyarakat (OKP), sangat dibutuhkan dalam pengawasan pemilu.

Oleh karena itu, Bawaslu mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat untuk mengawasi bersama di semua tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, karena masyarakat yang mempunyai hak pilih juga berhak ikut mengawasi. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran pemilu.

Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan sebagai mata pengawasan pemilu. Karena seperti yang disepakati Pemilu akan dilaksanakan secara demokratis, langsung umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

"Untuk mewujudkan itu, perlu partisipasi dari masyarakat untuk ke depannya mengawasi apabila terjadi pelanggaran. Artinya, bukan hanya mengawasi tetapi juga melaporkan," terang Novrian.

Menurut dia, peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi atau memantau jalannya proses kontestasi demokrasi, merupakan hal yang sangat penting. Partisipasi bertujuan mendorong aktif kegiatan demokrasi untuk semua proses kepemiluan. Kepentingan fokus partisipasi menjadi indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik bangsa.

Partisipasi masyarakat pada momen Pemilu, tidak hanya dilihat dari tingginya angka pemilih yang hadir menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara. Namun, diukur dari tingkat kesadaran masyarakat serta keterlibatan aktif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Masyarakat itu boleh melaporkan boleh, masyarakat juga mempunyai ruang penghakiman di dalam rangka tidak memilih terhadap calon-calon yang melanggar," sebutnya.

Kendati demikian, kata Novrian, partisipasi politik masyarakat baik dalam bentuk formal maupun ekstra formal dalam ikut serta mengawasi atau memantau jalannya penyelenggaraan pemilu, jangan dipandang sebelah mata.

Pasalnya, eksistensi masyarakat dapat mencegah tindakan-tindakan kontra demokrasi yang dapat mengoyak dan mendegradasi loyalitas rakyat terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Untuk membangun peradaban politik yang sehat, pelaksanaan Pemilu tanpa hadirnya pengawasan secara struktural dan fungsional yang kokoh berpotensi besar akan menimbulkan hilangnya hak pilih warga negara, maraknya politik uang, kampanye hitam, dan pemilu yang tidak sesuai aturan.

"Memang pada Pemilu, Pileg maupun Pilkada, tren pelanggaran itu tinggi. Oleh karena itu, kita berharap bahwa ke depannya pelanggaran itu menjadi berkurang," kata Novrian. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved