Buruan Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Gratis Denda PKB dan BBNKB II, Ini Syaratnya

Bagi yang terlambat bayar pajak ada kabar gembira buat kamu. Saat ini sedang ada 7 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak

Editor: Evan Saputra
bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo
PEMUTIHAN PAJAK - Sejumlah warga Pangkalpinang mengurus pembayaran pajak dalam pemutihan pajak kendaraan di UPTD/Samsat DPPKAD Kepulauan Babel Wilayah Kota Pangkalpinang, Selasa (1/8/2017). 

5. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

Mengutip akun Instagram resmi Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng @sekretariat.daerah.kalteng, program ini mulai dijalankan pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022.

Beberapa keuntungan mengikuti program ini antara lain, mendapat pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Baca juga: Seberapa Kaya Nassar, Ternyata Ini Sumber Uangnnya, Pantas Berani Dekati Desy Ratnasari

6. Gorontalo

Mulai 4 Maret hingga 31 Mei 2022, Pemprov Gorontalo membebaskan BBNKB, denda PKB, dan kadaluarsa pajak.

Kebijakan pemutihan pajak ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo.

7. Kepulauan Bangka Belitung

Dilansir dari laman resmi, program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022.

Program dengan tajuk "Pemutihan Pajak Daerah 2022" ini berlangsung mulai 25 April hingga 29 Juli 2022.

Pemutihan ini juga termasuk menggratiskan denda PKB, BBNKB kedua, serta BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca juga: Calon Suaminya Kepincut Janda Satu Anak, Wanita Ini Patah Hati hingga Kembalikan Cincin Tunangan

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved