Hukum Orang Mati Bunuh Diri, Apakah Benar Takdir Allah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum orang mati bunuh diri, apakah sudah menjadi takdir Allah.
Penulis: Widodo |
Sesuai dengan pengetahuan Allah tentang apa yang akan terjadi," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan ini sangat jelas sekali bahwa yang namanya mati itu sudah sesuai dengan takdir Allah.
Meskipun nantinya cara atau sebab matinya yang berbeda ada yang mati bunuh diri, ada yang mati dibunuh, atau ada yang mati sesuai dengan ajalnya.
Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai orang mati bunuh diri, apakah sudah menjadi takdir Allah.
Apa Hukum Berkurban Saat Idul Adha untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Kata Buya Yahya,
Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban saat Idul Adha untuk orang tua yang sudah meninggal.
Dalam sebuah ceramah ada salah seorang yang menanyakan perihal tersbut.
Lantas Buya Yahya pun menjelaskannya dalam sebuah video di kanal YouTube Al-Bahjah TV sebagaimana dilansir oleh Bangkapos.com.
Baca juga: 5 Doa Agar Terlihat Cantik, Bercahaya dan Menarik, Aura Wajah Kamu Terpancar Setiap Hari
Baca juga: Doa Dahsyat ini Dibaca Agar Terhindar dari Penyakit Ain, Diajarkan Rasulullah dan Nabi Ayub
Baca juga: Bolehkah Menyentuh dan Mencium Istri Usai Ambil Air Wudhu, Begini Kata Buya Yahya
Baca juga: Pengakuan Luna Maya yang Mengejutkan, Menjaga Kesehatan Lebih Susah daripada Menjaga Pasangan
Baca juga: Gombalan Luna Maya dan Siwon, Serangan Balasan Mantan Ariel Noah ini Malah Bikin Salting
"Jika yang sudah disebutkan sudah ada sapinya, maka dilanjutkan kurban tersebut, itu yang disepakati dilanjutkan sebagai kurban," jelas Buya Yahya.
Hal tersebut bisa dikatakan sebagai kurban meskipun saat ini orang yang bersangkutan sudah meninggal.
Menurutnya, hewan kurban disebut atau ditunjuk semasa orang tersebut masih hidup dan sudah ada.
Kondisi yang ditanyakan oleh hamba Allah akan berbeda dengan seorang anak yang berniat kurban Idul Adha untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
"Ini adalah salah satu yang disepakati para ulama kurban untuk orang yang telah meninggal dunia," beber Buya Yahya.
Jika hewan kurban yang dimaksud belum ada belum ditunjuk, dan belum diucapkan oleh seseorang dan ternyata orang tersebut meninggal, maka tidak disebut sebagai kurban.
"Sebab, kurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu tidak ada.