Berita Pangkalpinang

Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, BPJS Pangkalpinang Tunggu Pembahasan Uji coba

Jumlah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbaru banyak dipertanyakan masyarakat, mengingat pemerintah akan menghapuskan semua

Penulis: Andini Dwi Hasanah |
Kolase TribunMadura.com/Sumber: Kompas dan istimewa
ILUSTRASI: Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat wajib dapatkan 7 layanan publik. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Jumlah iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbaru banyak dipertanyakan masyarakat, mengingat pemerintah akan menghapuskan semua kelas dan menggantinya pada kelas standar.

Namun kabar terbaru terkait penghapusan tingkatan kelas yang dilakukan pada layanan ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari kementerian dan stakeholder terkait. Ada pun saat ini masih berjalan sesuai kondisi sebelumnya di mana kelas yang yang berlaku kelas 1, 2 dan 3 sesuai Perpres 82 Tahun 2018.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, dr Rudy Widjajadi, Kamis (16/6/2022) mengatakan, besaran iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Perpres 82 Tahun 2018 dan Perpres 64 Tahun 2020 masih berlaku dan belum ada perubahan sampai saat ini. 

Prinsip iuran kata Rudy, sesuai Perpres tersebut bagi peserta yang tidak mampu didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 

Untuk peserta pekerja penerima upah iurannya dipotong sebesar 5 persen dari gaji yang diterima setiap bulan, di mana 1persen dibayar oleh pekerja dan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. 

"Untuk masyarakat yang ingin mendaftar secara mandiri dapat memilih iuran sesuai kemampuan yaitu kelas 1 150 ribu per jiwa per bulan, kelas 2 100 ribu per jiwa per bulan dan kelas 3 35 ribu per jiwa per bulan," kata Rudy kepada Bangkapos.com, siang tadi.

Dia mengatakan, regulasinya mengacu pada Perpres 82 tahun 2018, Perpres 75 Tahun 2019 dan terakhir Perpres 64 tahun 2020. 

"Iuran BPJS Kesehatan regulasinya sampai saat ini belum ada perubahan. Untuk pekerja penerima upah misalnya, pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan dengan acuan gaji yang diterima," jelasnya.

Menurutnya, ini sudah berlaku sejak Tahun 2019, dan masih berjalan sampai saat ini. "Segmen peserta pekerja penerima upah ( PPU ) penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara serta bukan pekerja (BP) penyelenggara negara lurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah yang diterima dengan rincian, 4  persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen dibayar oleh pekerja," jelasnya.

Sementara, bagi PPU bukan penyelenggara negara (swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan.

Untuk PPU besaran gaji yang dipotong berdasarkan persentase tersebut, ada batas paling rendah yaitu upah minimum kabupaten atau kota atau provinsi dan untuk batas paling tinggi Rp12.000.000 ( dua belas juta rupiah). 

Kata Rudy, besaran persentase pada gaji ini berdasarkan prinsip asuransi sosial di mana yang mampu membantu yang tidak mampu dan juga prinsip gotong royong. 

"Maka dari itu, besaran iuran belum ada perubahan sesuai ketentuan tersebut, termasuk kelas rawat juga masih belum ada perubahan sampai saat ini," ujarnya.

Dia juga menegaskan, hingga Bulan Juni 2022 ini, tarif BPJS Kesehatan yang diterapkan masih sama dengan periode sebelumnya. Selain pada kaum penerima upah sebesar 5 persen dengan rincian di atas, peserta pada golongan PBPU atau mandiri juga tetap iurannya sama.


"Kelas 1 senilai Rp150.000 per orang per bulan, kemudian Kelas 2 senilai Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Untuk kelas 3 sendiri diberikan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan (angka awal adalah Rp42.000 per orang per bulan) oleh pemerintah pusat dan daerah," paparnya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved