Kesejahteraan Honorer Jauh di Bawah UMR, Menpan RB Minta Ditata dan Dapat Upah Layak

Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan honorer, maka harus ada standardidasi rekrutmen dan sistem pengupahan.

Editor: fitriadi
Istimewa
Kesejahteraan honorer masih jauh di Bawah UMR. Untuk itu Menpan RB minta honorer ditata dan dapat upah layak. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -  Tingkat kesejahteraan honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta agar kesejahteraan honorer ditingkatkan.

Mantan Mendagri ini mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan honorer, maka harus ada standardidasi rekrutmen dan sistem pengupahan.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, Sabtu (4/6/2022) dilansir dari laman Menpan.go.id.

Baca juga: Inilah Guru Honorer yang Mendapat Prioritas Pertama Diangkat Menjadi PPPK 2022 Tanpa Tes

Tjahjo menjelaskan, penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab, kata Tjahjo, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah UMR.

Menpan RB menegaskan, penataan ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.

Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Ini Bedanya dengan PNS soal Hak dan Sistem Pengangkatan

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujar Alex Denni.

410.000 honorer belum diangkat

Tahun 2022 jumlah tenaga honorer yang tercatat di Kemenpan RB diperkirakan masih tersisa sekitar 410.000 orang.

Para pegawai non-ASN tersebut berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK II), termasuk di dalamnya tenaga honorer guru sekolah negeri dan swasta.

Namun Kemenpan RB menduga, di luar THK II ini masih banyak tenaga honorer yang tidak terdata lantaran pemerintah daerah telah memutuskan pengangkatan sendiri.

"Walaupun sudah dilarang sejak tahun 2005, mengangkat pegawai-pegawai yang non-ASN atau non-PNS. Jadi sebetulnya, PR ini masih ada. Memberikan afirmasi-afirmasi setiap tahun terhadap tenaga honorer ternyata belum menyelesaikan masalah kita," ungkap Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni melalui tayangan YouTube Kementerian PAN-RB, dikutip pada Selasa (14/6/2022).

Alex Denni mengungkapkan, pemerintah mempunyai pekerjaan rumah (PR) untuk mengurangi jumlah tenaga honorer hingga November 2023.

Pada 2005, lanjut Alex, sebanyak lebih dari 800.000 tenaga honorer diangkat menjadi pegawai pemerintahan tanpa melalui tes.

"Jadi, kalau kita lihat pekerjaan rumah kita tentang tenaga honorer ini itu sudah berlarut-larut sejak tahun 2005, bahkan sudah pernah diangkat lebih dari 860.000 tenaga honorer tanpa tes. Waktu itu untuk menjadi PNS," kata Alex.

Pada tahun itu juga, ada 60.000 tenaga honorer tidak memenuhi kriteria. Namun, ujar Alex, trennya tenaga honorer semakin meningkat hingga mencapai 600.000.

Oleh sebab itu, kali ini, pemerintah meminta kepada para tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dengan menurunkan batas nilai persentase kelulusan (passing grade).

"Walaupun sudah diberikan kesempatan dengan menurunkan passing grade misalnya, tetapi khawatirnya passing grade diturunkan yang lulus juga bukan tenaga honorer atau bukan tenaga-tenaga yang selama ini sudah bekerja di sana. Bahkan, menurunkan passing grade dari waktu ke waktu ini tentu saja bisa menurunkan kualitas guru kita secara nasional dari waktu ke waktu," jelasnya.

Penerimaan PPPK Guru 2022

Sebelumnya Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan tahun 2022 tidak ada seleksi CPNS.

Kemenpan RB tahun ini hanya membuka penerimaan PPPK dan CPNS khusus sekolah kedinasan.

Baca juga: Tok, Mulai 2023 Tak Ada Lagi Honorer, 12 Jenis Tenaga Non-ASN Ini Akan Dijadikan Outsourcing

Kabar terbaru dari Kemenpan RB, pada tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka pengadaan PPPK guru.

Ada tiga kategori pelamar yang diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK guru, yakni  pelamar I, II, dan III.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim mengatakan seleksi PPPK 2022 akan memberikan peluang besar bagi guru hononer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dengan ketentuan tertentu.

"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," jelas Nadiem Makarim, dilansir dari laman resmi Kemendikbud (6/6/2022).

Pada seleksi ASN PPPK 2021, sebanyak 193.954 guru dinyatakan lulus namun tidak mendapatkan formasi.

Ratusan ribu peserta inilah yang akan mendapatkan peluang besar dan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK 2022.

Tidak perlu tes

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru honorer yang lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 (prioritas I) dapat mengkuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.

Baca juga: Masih Ada Peluang Jika Honorer Tidak Lulus Seleksi CPNS dan PPPK

Ketentuan itu sebagaimana tertulis dalam pasal 32, yang berbunyi sebagai berikut:

"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis PermenPANRB, dikutip dari Kompas.com.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu. (Bangkapos.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved