PPPK 2022

Seleksi PPPK Guru 2022, Kemendikbud Siapkan 970.410 Formasi Untuk Guru Honorer dan Pelamar Umum

Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 mendapat diprioritaskan pertama pada se

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan
Peserta Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 1 Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (13/9/2021). Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan membuka seleksi PPPK Guru 2022. 

"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis PermenPANRB

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Baca juga: Kesejahteraan Honorer Jauh di Bawah UMR, Menpan RB Minta Ditata dan Dapat Upah Layak

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Pelamar prioritas I terdiri dari:

  • Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

2. Pelamar prioritas II

Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Pelamar prioritas II terdiri dari seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.

3. Pelamar prioritas III

Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas III juga dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Pelamar prioritas III terdiri dari guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

3. Pelamar umum

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) untuk menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan.

Baca juga: Masih Ada Peluang Jika Honorer Tidak Lulus Seleksi CPNS dan PPPK

Pelamar umum dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut: dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan
  • Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Persyaratan mengikuti PPPK Guru 2022

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved