PPPK 2022

193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diangkat Duluan Pada Seleksi PPPK Guru 2022

Yang akan menjadi prioritas pada seleksi PPPK Guru 2022 adalah guru honorer yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021.

Editor: fitriadi
gurupppk.kemdikbud.go.id
Guru honorer yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021 akan menjadi prioritas pada seleksi PPPK Guru 2022. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka seleksi PPPK Guru 2022.

Untuk seleksi PPPK Guru 2022, info terbaru dari Kemendikbudristek akan disiapkan sebanyak 970.410 formasi.

Formasi pada seleksi PPPK Guru 2022 ini diperuntukkan honorer dan pelamar umum.

Pengadaan guru PPPK ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Senin (6/6/2022) dikutip dari laman resmi Kemdikbud.go.id.

Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022, Kemendikbud Siapkan 970.410 Formasi Untuk Guru Honorer dan Pelamar Umum

Berikut kategori dan persyaratan pelamar seleksi PPPK Guru 2022 yang dikutip dari PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022:

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori dua kategori yakni, pelamar prioritas dan pelamar umum.

1. Pelamar prioritas I

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar prioritas II

  • Pelamar prioritas II merupakan THK-II.

3. Pelamar prioritas III

  • Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang
    terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling
    rendah 3 (tiga) tahun.

4. Pelamar umum

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  • - Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Guru Lulus Passing Grade PPPK 2021 Prioritas I

Nadiem Makarim mengungkapkan, pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi.

Mereka inilah yang akan menjadi prioritas I pada seleksi PPPK Guru 2022.

“Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” kata Nadiem.

Baca juga: 410.000 Honorer Belum Diangkat, Kemenpan RB Menduga Banyak Tenaga Honorer Tak Terdata di Daerah

Pada Pasal 32 PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dijelaskan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1 PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022.

“Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,” lanjut Iwan.

“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” tambah Iwan.

Baca juga: Kesejahteraan Honorer Jauh di Bawah UMR, Menpan RB Minta Ditata dan Dapat Upah Layak

Mendikbudristek menambahkan pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.

“Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” pesan Mendikbudristek.

Selengkapnya simak PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pada LINK INI

Kapan Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka?

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce belum bisa memastikan jadwal seleksi PPPK Guru 2022.

Menurtutnya, saat ini instansi terkait masih dalam proses menetapkan formasi.

"Sabar, nanti diinfokan ya oleh Kemendikbudristek dan BKN, masih proses verifikasi penetapan formasi," kata Mohammad Averrouce dikutip dari Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Ini Bedanya dengan PNS soal Hak dan Sistem Pengangkatan

Berikut tahapan kegiatan rekrutmen PPPK Guru 2022, dilansir dari Grid.ID:

  • Finalisasi data kebutuhan CASN : Bulan Maret;
  • Pembukaan e-formasi : Bulan Maret-April;
  • Validasi usulan formasi : Bulan Mei;
  • Penetapan kebutuhan : Bulan Juni;
  • Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda : Bulan Juni;
  • Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Bulan Juni;
  • Pengumuman seleksi : Bulan Juli;
  • Pendaftaran SSCASN-BKN : Bulan Juli;
  • Pelaksanaan seleksi : Bulan Juli.

Artikel menarik lainnya di Google News

(Bangkapos.com/Fitriadi)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved