40 Juta Kendaraan Tidak Lunas Pajak, Samsat Akan Hapus Datanya Jika Tidak Dibayar Selama 2 Tahun

Samsat akan menghapus data kendaraan tidak lunas pajak. Untuk itu pemilik kendaraan diminta segera melunasi tunggakannya.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com / Fitriadi
Ilustrasi STNK. Samsat akan menghapus data kendaraan tidak lunas pajak. Untuk itu pemilik kendaraan diminta segera melunasi tunggakannya. 

Pemutihan Pajak Kendaraan

Saat ini ada 7 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kesempatan ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak dan denda menumpuk.

Melalui pemutihan pajak ini, biaya yang dikeluarkan jauh lebih sedikit.

Program pemutihan pajak kendaraan daripemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Berikut 7 provinsi di Indonesia yang membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Bali

Melansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara pemutihan, yaitu memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

Pemutihan akan berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

2. Sumatera Barat

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved