40 Juta Kendaraan Tidak Lunas Pajak, Samsat Akan Hapus Datanya Jika Tidak Dibayar Selama 2 Tahun

Samsat akan menghapus data kendaraan tidak lunas pajak. Untuk itu pemilik kendaraan diminta segera melunasi tunggakannya.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com / Fitriadi
Ilustrasi STNK. Samsat akan menghapus data kendaraan tidak lunas pajak. Untuk itu pemilik kendaraan diminta segera melunasi tunggakannya. 

Bagi Anda yang berdomisili di Sumatera Barat juga bisa memanfaatkan progam ini.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui akun Instagram Bapenda @bapendasumbarofficial, mengumumkan penyelenggaraan pemutihan PKB.

Samsat akan menghapus data kendaraan tidak lunas pajak. Untuk itu pemilik kendaraan diminta segera melunasi tunggakannya.
Samsat akan menghapus data kendaraan tidak lunas pajak. Untuk itu pemilik kendaraan diminta segera melunasi tunggakannya. (Bangkapos.com/dok)

Program yang didasari oleh Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini, berlangsung mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

3. Jawa Timur

Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemprov Jatim kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.

Baca juga: Ayo Bayar Pajak Bumi dan Bangunan, BPKAD Bangka Hapuskan Piutang Denda PBB hingga 31 Agustus 2022

Program pemutihan ini seiring dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pemutihan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur maupun di luar provinsi, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.

Insentif yang diberikan antara lain pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

4. Kalimantan Utara

Melansir dari laman Bapenda Kalimantan Utara, provinsi ini juga turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan PKB berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 dan sudah dimulai sejak 1 April hingga 30 September 2022.

Adapun keringanan yang diberikan, berupa pembebasan BBNKB kedua, termasuk untuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama dari hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang, dan waris.

5. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 khusus untuk warganya.

Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved