Bukan Hanya Ayah Kandung, Inilah Orang yang Berhak Menafkahi Wanita Janda, Kata Buya Yahya
Bukan hanya ayah kandung, inilah orang yang berhak menafkahi wanita janda kata Buya Yahya.
Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM -- Bukan hanya ayah kandung, inilah orang yang berhak menafkahi wanita janda kata Buya Yahya.
Tidak hanya terpaku pada orang tuanya saja.
Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya, dalam ceramahnya, dikutip Bangkapos.com dalam video di kanal YouTube Saya Islam yang diunggah pada 16 Juni 2022.
Buya Yahya mengungkapkan, memberi nafkah wanita janda yang fakir, tidak hanya diwajibkan kepada ayahnya.
"Seorang perempuan jika sudah tidak punya suami, kemudian fakir, maka yang menanggung nafkahnya kembali kepada ayahnya, kalau dia tidak lagi mempunyai ayah, kembali kepada saudara laki-lakinya," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, itu hikmahnya kenapa dalam Islam, laki-laki punya jatah dua perempuan satu.
"Seorang anak laki-laki punya kakak perempuan, punya adik perempuan, punya ibu, punya bapak. Jika ayahmu melarat, ibumu melarat, yang menanggung bukan adikmu tapi dirimu sebagai anak laki-laki," beber Buya.
Bahkan kata Buya Yahya, jika adik perempuan jatuh miskin maka yang menanggung adalah anak laki-laki.
"Tapi kalau anak laki-laki jatuh miskin, tidak wajib baginya memberi nafkah kepada adik perempuan.
Untuk membantu bisa, tapi bukan hal wajib memberi nafkah," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, nafkah wanita janda kembali kepada orang tua, yakni ayah yang memberi nafkah.
"Kalau tidak bapak, maka yang memberi nafkah adalah kakak atau adik laki-laki," kata Buya Yahya.
Buya Yahya, selain itu wanita janda tersebut berusaha sebisa mungkin mencari nafkah
"Anda berusaha, dan Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan, yakin itu," jelas Buya Yahya.
Sehingga Buya Yahya kembali menegaskan, tidak benar jika nafkah wanita janda tidak diwajibkan kepada ayah atau saudara kandung laki-laki.