Bukan Hanya Ayah Kandung, Inilah Orang yang Berhak Menafkahi Wanita Janda, Kata Buya Yahya
Bukan hanya ayah kandung, inilah orang yang berhak menafkahi wanita janda kata Buya Yahya.
Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
"Jadi tidak dibenarkan, kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda, tidak diberikan nafkah.
Malah kembali kepada yang laki-laki, apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya," pungkasnya.
Jamaah Wanita Bertanya, Berzina Dulu Baru Nikah, Apa Hukum Pernikahannya, Jawaban Buya Yahya
Buya Yahya memberikan jawaban tegas mengenai hukum berzina terlebih dahulu baru nikah dan status pernikahannya.
Fenomena itu banyak terjadi saat ini.
Banyak orang yang menikah namun sebelumnya sudah melakukan hal terlarang tersebut.
Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah wanita tentang hukum menikah tapi sudah terlanjur melakukan zina terlebih dahulu.
Buya Yahya menegaskan, zina adalah perbuatan keji dan dosa besar.
Akan tetapi jika menyesali perbuatan zina tersebut dan menikah, maka Allah buka pintu taubatnya.
Hal itu sebagaimana dijelaskannya dalam sebuah video di kanal Youtube Al-Bahjah TV diunggah pada 28 Desember 2021.
"Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri taubat yang serempak," ujar Buya Yahya.
Lalu, bagaimana dengan status pernikahan orang yang pernah berzina?
Pernikahan antara pria dan wanita yang terlanjur melakukan kesalahan zina di hadapan Allah sah.
"Pernikahannya adalah sah," jelas Buya Yahya.
Dia menegaskan, menikah, taubat, menyesal adalah usaha terbaik yang bisa dilakukan jika terlajur zina.