Berita Pangkalpinang

DPW PKS Bangka Belitung Gelar Seminar Polemik UU ITE  

Bidang Hukum, Kebijakan Publik dan Ketenagakerjaan DPW PKS Babel menyelenggarakan Seminar Hukum Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008.

istimewa
Seminar  mengangkat tema “Polemik UU ITE” yang digelar DPW PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di aula DPW PKS Babel, Sabtu (18/6/2022). (IST/DOK.PKS Babel) 

 

 

 

BANGKAPOS.COM , BANGKA - Bidang Hukum, Kebijakan Publik dan Ketenagakerjaan DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan Seminar Hukum Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, Sabtu (18/6/2022).

Bertempat di Aula DPW PKS Babel, seminar  mengangkat Tema “Polemik UU ITE”.  Materi pertama Berjudul “Penyempitan Ruang Sipil dan Kebebasan Demokrasi” oleh  Ahmar Ihsan Rangkuti, Ketua Biro Advokasi DPP PKS.

Sedangkan materi kedua tentang "Batasan-batasan Bersosial Media yang Harus Diketahui" oleh Arah Madani, praktisi hukum dan advokat.

Dalam rilis diterima Bangkapos.com, Minggu (19/6/2022 malam disebutkan, tujuan seminar ini agar para kader atau simpatisan PKS paham terkait UU ITE, karena di era globalisasi saat ini tidak terlepas dengan dunia internet atau dunia gadget.

Ahmar Ihsan Rangkuti mengatakan bahwa di era reformasi saat ini ada beberapa poin kebebasan berdemokrasi, yaitu kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan untuk berkumpul, kebebasan beragama dan kebebasan dunia pers.

Arah Madani mengatakan batasan-batasan atau larangan di dalam  konten yang di atur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu, mengandung unsur SARA, kesusilaan , bentuk ancaman terhadap orang lain, menghina pemerintah, penyebaran berita hoaks, body shaming dan pencemaran nama baik.

Dalam sambutannya Dwi Aryani, Ketua Bidang Hukum, Kebijakan Publik dan Ketenaga Kerjaan DPW PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa  masyarakat Indonesia termasuk pengguna sosial media peringkat empat terbesar setelah USA, Brazil dan India.

“Oleh karena itu kita harus memiliki pemahaman dan wawasan tentang UU ITE tersebut agar dapat bijak dalam menggunakan sosial media," ujarnya. (Bangkapos.com/Rilis/Herru Windharko)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved