Berita Pangkalpinang

Ingin Pilih Sapi Aman dan Siap untuk Dikurban, Berikut Tips dari Dokter Hewan

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi dan kambing menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat

Penulis: Sela Agustika | Editor: nurhayati
Dok/drh Nia Sari
Dokter hewan atau Medik Veteriner ahli pertama, drh Nia Sari 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi dan kambing menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat yang ingin ikut kurban sapi di momen hari raya idul adha mendatang.

Pasalnya ada banyak sapi atau hewan kurban ini terserang PMK.

Dokter hewan atau Medik Veteriner ahli pertama, drh Nia Sari menyebutkan, jika hewan yang layak untuk dikurban ini harus sehat, tidak cacat, dan berusia matang, yakni usia diatas 1 tahun untuk kambing dan usia 2 tahun untuk sapi.

"Jadi cara mengetahui umur ini bisa dilihat dari giginya, seperti gigu susunya yang sudah tanggal, kondisi sehat ini ditandai tidak demam. Kalau sapi yang sehat cermin hidung basah dan mengkilat, dan tidak berkurang nafsu makan, cara berdiri baik dan tidak pincang," jelas Nia, Senin (13/6/2022) kepada Bangkapos.com.

Baca juga: Wabah PMK di Kabupaten Bangka, Ratusan Sapi Terpapar Penyakit, Begini Datanya

Baca juga: Pasokan Berkurang Dampak Wabah PMK, Pedagang Akui Harga Hewan Kurban Naik

Ia mengatakan, berdasarkan fatwa MUI ada beberapa kategori hewan yang terkena PMK mulai dari kategori gejala ringan hingga berat.

Untuk yang kategori ringan ini contohnya luka di tengah kuku, lesu, dan nafsu makan berkurang, dan keluar air liur dari biasanya.

Sedangkan kategori berat, kuku terlepas, nafsu makan berkurang sehingga menyebabkan sapi kurus, dan keluar air liur yang berlebihan.

"Kategori ringan dan sembuh dalam jangka waktu yang ditentukan sebelum kurban, maka daging aman dikonsumsi dan sah dijadikan hewan kurban, namun apabila kategori berat dengan gejala berat dan sembuh dalam rentang waktu yang disyarakat, atai melebihi batas waktu kurban maka tidak sah," ungkap Nia.

Baca juga: Sapi Diserang Wabah PMK, MUI Terbitkan Fatwa tentang Syarat Sah Hewan Kurban saat Idul Adha

Baca juga: Virus PMK Merebak, Peternak Sapi di Koba Pilih Kosongkan Kandang, Tak Beli Stok buat Iduladha

Menurutnya,  masa morbilitas atau tingkat kesembuhan hewam ternah yang terserang PMK diatas 90 persen dengan tingkat kematian rendah.

"Terkait sapi yang terkena PMK di Babel, tingkat kesembuhan pada sapi dewasa saat ini diatas 80 persen," kata Nia.

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved