BPJS Kesehatan
Bandingkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini dan Skema Baru dari DJSN Untuk Juli 2022
Anggota DJSN Muttaqien mengatakan sebelum ada revisi terhadap aturan iuran BPJS Kesehatan, maka ketentuan yang ada selama ini masih berlaku.
Iuran yang harus dibayarkan oleh Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebagai berikut:
- Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk kelas III, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan Rp 7.000 per peserta setiap bulan (total Rp 42.000)
- Kelas I : Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan
Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang menyusun skema baru iuran BPJS Kesehatan menyusul rencana pemerintah melebur kelas rawat inap pasien BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Peserta yang masuk dalam skema baru tarif iuran BPJS Kesehatan akan dibagi tiga kelompok.
Baca juga: Skema Baru Iuran BPJS Kesehatan, Pekerja Penerima Upah Rp 12 Juta dan Rp 100 Juta Dipotong Sama
Skema tiga kelompok peserta ini sama dengan kelompok peserta BPJS Kesehatan yang saat ini diberlakukan.
Berikut skema tiga kelompok peserta BPJS Kesehatan dalam program KRIS:
1. Peserta dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU merupakan pekerja formal, antara lain penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri maupun pekerja swasta.
PPU akan dikenakan iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji yang diterima setiap bulan.
Skema bBesaran iurannya 5 persen dari upah yang dipotong dari gaji pekerja. Rinciannya 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Perhitungan iuran ini berlaku batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten atau kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
PBPU dan BP merupakan pekerja sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap.