BPJS Kesehatan

Bandingkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini dan Skema Baru dari DJSN Untuk Juli 2022

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan sebelum ada revisi terhadap aturan iuran BPJS Kesehatan, maka ketentuan yang ada selama ini masih berlaku.

Editor: fitriadi
Istimewa
Kartu BPJS Kesehatan. Pemerintah belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing kelompok peserta. 

Mereka ini biasanya masuk kelas kepesertaan mandiri.

Baca juga: INILAH 3 Pilihan Iuran BPJS Kesehatan Untuk Pekerja Informal atau Peserta Mandiri

Akan ada tiga pilihan kelas iuran BPJS Kesehatan, sebagai berikut:

  • Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

Sebenarnya, iuran untuk kelas 3 sebesar Rp 42.000, tetapi sebesar Rp 7.000 dibantu oleh pemerintah.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI merupakan kelompok peserta dari masyarakat miskin dan tidak mampu.

Syarat PBI adalah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Iurannya sebesar Rp 42.000 per bulan ditanggung oleh pemerintah alias gratis.

Kapan Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Diberlakukan?

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum bisa memastikan waktu penerapan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar bersamaan dengan dihapusnya kelas BPJS Kesehatan.

Rencananya, penerapan KRIS yang merupakan peleburan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diuji coba pada Juli 2022.

Namun uji coba penerapan KRIS sebagai skema baru layanan kelas BPJS Kesehatan hanya di beberapa rumah sakit yang telah memenuhi standar layanan kesehatan.

Targetnya pada 2024 semua rumah sakit sudah menerapkan kelas tunggal perawatan pasien BPJS Kesehatan.

Baca juga: INILAH Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan selama Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan belum direvisi, maka ketentuan yang ada selama ini masih berlaku.

"Selama belum ada revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan masih berlaku sebagaimana ketentuan yang ada selama ini," kata Muttaqien pada Minggu (19/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan, kriteria KRIS masih dalam proses finalisasi.

"Kriteria rawat inap standar sedang difinalkan, masih dalam pematangan," kata Asih pada Sabtu (11/6/2022).

Asih menyebut, penerapan kelas tunggal BPJS Kesehatan masih menunggu diselesaikannya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved