Buruan Ada Layanan SIM Gratis, Urus Cuma Sampai Tanggal Segini, Ini Syaratnya

Buruan Ada Layanan SIM Gratis, Urus Cuma Sampai Tanggal Segini, Ini Syaratnya

Editor: Evan Saputra
Polri
Buruan Ada Layanan SIM Gratis, Urus Cuma Sampai Tanggal Segini, Ini Syaratnya. Ilustrasi SIM kendaraan 

BANGKAPOS.COM - Buruan Ada Layanan SIM Gratis, Urus Cuma Sampai Tanggal Segini, Ini Syaratnya.

Peluang bagus buat saudara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Atau bagi bikers yang masa berlaku SIM -nya sudah lewat dari jatuh tempo sehingga harus bikin SIM baru lagi, manfaatkan layanan SIM gratis ini.

Ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti program SIM gratis, yuk disimak.

Seperti yang diadakan oleh Satpas Polres Magetan .

Program SIM gratis diberikan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-76.

Soalnya tanggal 1 Juli bertepatan dengan tanggal kelahiran Polri atau Hari Bhayangkara.

Adapun pelayanan SIM gratis, salah satunya bertempat di Kantor Satpas Polres Magetan .

Syarat untuk mendapatkan SIM gratis dari Polres Magetan , yaitu bagi yang berulang tahun pada 1 Juli.

Pelaksanaan SIM gratis di Kantor Satpas Polres Magetan berlangsung tanggal 22 sampai dengan 30 Juni 2022 pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Baca juga: Waduh, Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Bakal Wajib Pakai PeduliLindungi atau NIK, Begini Kata Luhut

Informasi SIM gratis tersebut bersumber dari akun Instagram @tmc_lantasmagetan.

" DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE 76 1 JULI 2022 SATPAS POLRES MAGETAN MEMBERIKAN PELAYANAN SIM GRATIS KEPADA MASYARAKAT YANG LAHIR PADA TANGGAL 1 JULI." tulis akun tersebut.

Simak persyaratan untuk membuat SIM gratis di Satpas Polres Magetan :

  • Identitas Diri (e-KTP)
  • Surat Kesehatan
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Wajib Menggunakan Masker
  • Membawa Hand Sanitizer
  • Khusus Bagi Masyarakat Magetan

Nah, buat para pemilik SIM yang lupa perpanjang sehingga SIM sudah jatuh tempo dan tinggal di Magetan , jangan lupa manfaatkan layanan SIM gratis ini ya!

Terbaru 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Bea Balik Nama sampai Bebas Denda

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved