Ancaman Bagi yang Merokok Sambil Berkendara, Didenda Rp 750.000

Meskipun berulang kali dikecam masyarakat, fenomena merokok sambil berkendara masih saja kerap ditemui.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
shutterstock.com
Ilustrasi merokok sambil berkendara 

Aturan larangan merokok sambil berkendara

Secara hukum, terdapat larangan merokok sambil berkendara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan ini dibuat karena melakukan aktivitas lain bisa mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor sehingga bisa mencelakai tiap pengguna jalan dan diri sendiri.

Dalam aturan tersebut tertulis spesifik larangan merokok sambil berkendara bagi pengendara sepeda motor.

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Babel Anjlok, Hanya Rp700 per Kg

Baca juga: Wajar Gajinya Besar, TKW Indonesia Masih Kerja Layani Majikan di Arab Saudi Tengah Malam Agar Senang

Baca juga: Hubungan Asmara Tyas Mirasih dengan Sosok Pria Ini Terungkap, Awalnya Ditutup-tutupi

Baca juga: Luna Maya Bergaya Casual di Jalanan Tokyo, Tas yang Digunakannnya Bermerek ini Seharga Rp42 Juta

Baca juga: Doa-doa Dahsyat yang Dapat Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Seperti yang tertulis dalam pasal 6 huruf c berikut ini:

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Namun apabila melihat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebenarnya pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Pengemudi merokok bisa kenda denda Rp 750.000

UU LLAJ juga mengatur mengenai sanksi yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar.

Ini diatur dalam pasal 283, yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, dalam pasal 259 disebutkan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh: Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang Undang ini.

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved