Ancaman Bagi yang Merokok Sambil Berkendara, Didenda Rp 750.000

Meskipun berulang kali dikecam masyarakat, fenomena merokok sambil berkendara masih saja kerap ditemui.

Penulis: Nur Ramadhaningtyas |
shutterstock.com
Ilustrasi merokok sambil berkendara 

BANGKAPOS.COM -- Fenomena merokok sambil berkendara masih saja kerap ditemui.

Meski berulang kali dikecam oleh banyak orang, masih saja ada pengemudi yang merokok sambil memacu kendaraannya.

Korban bara rokok pengemudi nakal di jalanan berulang kali menyampaikan kegeramannya ke publik.

Lewat media sosial Twitter, para korban biasanya mencarut marut pengendara kendaraan yang terbiasa merokok di jalanan.

Sayangnya, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang suka merokok sambil berkendara dan tidak menggubrisnya.

Baca juga: Inilah Rompi Anti Peluru yang Akan Dipakai Jokowi Saat Tiba di Kawasan Perang Ukraina Rusia

Baca juga: Kisah TKW Cantik di Taiwan ini Layani Majikan Tiap Malam Hingga Selalu Tidur Berdua Satu Kamar

Baca juga: Tips Memasak Pare Agar Rasanya Tidak Pahit yang Wajib Dicoba oleh Ibu-ibu

Baca juga: Heroiknya Usman, Tangkap Buaya Raksasa di Buton, Panjang 4,3 Meter dan Berat 1 Ton Hanya dengan Tali

Baca juga: 6 Doa Dahsyat yang Dapat Dipanjatkan Setelah Salat Subuh agar Rejeki Berlimpah

Padahal, kebiasaan merokok sambil berkendara tak hanya membahayakan diri sendiri tapi juga merugikan orang lain.

Bukan hanya asapnya saja yang menimbulkan masalah, abu rokok yang ikut berterbangan tentu akan menimbulkan efek serius pada mata.

"Jadi risikonya memang lebih besar daripada debu biasa. Karena dia kan panas ya, tapi kalau dia tidak panas, seperti debu-debu biasa ya yang menyebabkan iritasi," ujar dokter spesialis mata, Dr Elvioza S.pM seperti melansir Kompas.com.

Selain itu, merokok sambil berkendara juga bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Hal itu disampaikan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana.

“Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip,” ucap Sonny.

Pengendara juga menjadi tidak fokus karena pengamatan terbagi ke rokoknya.

Hal ini menyebabkan perilaku defensif atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.

Baca juga: Bacaan Surat Yasin Full Seluruh Ayat Lengkap Bacaan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Pernikahan Sejenis di Jambi, Selain Menipu, Erayani Kuras Harta Mertua

Baca juga: Inilah Tips Merebus atau Memasak Daun Pepaya Agar Rasanya Tidak Pahit, Tetap Hijau dan Rasanya Empuk

Baca juga: 12 Bacaan Doa Paling Dahsyat Dalam Al Quran, Termasuk Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit

Baca juga: Kumpulan Doa Lengkap Tolak Bala dan Doa Selamat serta Kesembuhan dari Penyakit yang Dibaca Rasul

“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri.

Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved