Berita Kriminal
Lapas di Bangka Belitung Didominasi Napi Narkotika, Jumlahnya 1.571 Narapidana
Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) ternyata didominasi oleh napi narkotika.
Penulis: Riki Pratama |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) ternyata didominasi oleh napi narkotika.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung per Mei 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan se-Babel terbanyak berasal dari pelanggaran hukum kasus narkotika.
Kasus narkotika ini berada pada urutan pertama dengan jumlah napi per Desember 2021 sebanyak 1.571 orang.
Diikuti kasus pencurian jumlah napi 263 orang, kasus perlindungan anak 260 orang, kasus lain-lain (Pidum) 77 orang dan kasus korupsi 70 orang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Martri Sonny, mengatakan penyebaran narkoba saat ini telah masuk ke semua kalangan dan tidak dapat lagi dianggap remeh.
"Narkoba ini sudah merambah ke berbagai penjuru, memang tidak bisa dianggap remeh, Presiden RI juga sudah keras terutama untuk pengedar, karena inilah yang merontokan sumber data manusia," kata Kombes Pol Martri Sonny, kepada Bangkapos.com, di sela menghadiri Hari Anti Narkotika Internasional, pada Senin (27/6/2022) di Mapolda Babel.
Ia menyebutkan, penyebaran narkotika di Babel dapat dikatakan tinggi apabila dilihat berdasarkan data dan potensi penyebaranya.
"Khusus di Babel sejauh mana keparahanya di Babel menjadi potensi, konsumsi walaupun Babel tidak menjadi daerah tujuan. Tentu daerah tujuan, daerah lebih padat penduduknya. Tetapi, kita tidak boleh lengah dan lihat peredaran di Babel tiga tahun ke belakang mencapai hasil signifikan," terangnya.
Dikatakannya, ini menjadi tugas bersama, bukan hanya polisi dan BNNP dalam upaya menyelamatkan generasi penerus Babel. "Ini menjadi atensi kita semua baik di tingkat pemerintah dan masyarakat, untuk bersama -sama berupaya mencegah peredaran narkotika ini," ajaknya.
Ia menyebutkan, Bangka Belitung menjadi daerah transit penyebaran narkotika apabila dilihat dari sejumlah kasus yang pernah ditangani oleh Polda Bangka Belitung.
"Konsumen juga banyak, tetapi dilihat polanya memang bisa dikatakan transit. Karena hasilnya yang didapatkan signifikan tetap masih ada pangsa pasar. Tetapi tidak menjadi tujuan," katanya.
Saat ini kata Martri Sonny, Polda Babel dan BNNP masih terus berupaya keras mencari sumber terbesar penyalur narkotika baik untuk jaringan nasional dan internasional.
"Dari fakta-faktnya juga didapatkan juga dari macam macam negara tetangga seperti Myanmar dan sebagainya. Termasuk di tempat kita sendiri, mereka berupaya memproduksi atau oplos ingin mendapatkan hasil yang lebih banyak," katanya.
Tetapi, dengan jumlah pendudukan Babel yang kurang lebih hanya mencapai 1,5 juta, dengan banyak peredaran dan kasus narkotika, dikatakan Babel masuk dalam kondisi darurat narkoba.
"Melihat kondisi jumlah penduduk dan jumlah yang beredar termasuk dikatakan darurat, berapa persen cukup banyak. Apabila dibanding jumlah penduduk kita bisa dikatakan parah juga," tegasnya.
Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, mengatakam dengan adanya momentum peringatan Hari Narkotika Internasional, pada 27 Juni 2022, mengajak untuk bersama memberantas narkotika.
"Khusus di Babel ini sudah melaksanakan momentum hari anti narkotika, dengan ciptakan Bumi Serumpun Sebalai bersinar, atau bersih dari narkoba," kata Zainul.
Dikatakan Zainul, BNNP memiliki tiga strategi dalam memberantas narkotika, pertama kegiatan pencegahan dimulai dari negara yang hadir untuk pencegahan, pemberdayaan, dan rehabilitasi.
"Kita sudah memberikam contoh untuk jaringan internasional dan nasional melalui penegakan hukum. Pernah kita tangkap saat berada di tengah laut di dalam lapa, dan tidak hanya Undang-undang narkotika, tetapi dikenakan pencucian uang dilakukan, sehingga ada efek jera terhadap pelaku," katanya.
Ia juga mengajak, untuk setiap keluarga untuk bersama-sama kuatkan iman menjauhi narkotika, baik dari lingkungan terkecil keluarga, RT/RW dan lingkungan lainya.
Sementara berdasarkan data ungkap kasus tindak pidana narkotika di Babel tahun 2019-2022, total kasus yang telah diungkap 1.052 kasus dan menyelamatkan 2.444.500 generasi penerus bangsa.
Sementara itu berdasarkan data BNNP Babel disebutkan, jumlah barang bukti 2019-2022, sabu 488.962 gr (488,9 kg), Extacy 47.198 butir dan ganja 6.763 gr (6,7 kg). (Bangkapos.com/Riki Pratama)