Inilah Risiko Tak Daftar MyPertamina, Ditolak Beli Pertalite Tapi Isi Pertamax Boleh
Mau beli pertalite dan solar nantinya menggunakan aplikasi MyPertamina kalau tidak, disuruh beli pertamax
BANGKAPOS.COM - Mau beli Pertalite dan solar nantinya menggunakan aplikasi MyPertamina.
Kalau tidak mendaftar atau telat, maka tak dapat membeli Pertalite dan disarankan mengisi Pertamax.
Ada 11 daerah di lima provinsi Indonesia yang melakukan ujicoba pada 1 Juli 2022.
Daerah tersebut adalah Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, dan Kota Sukabumi.
Nantinya, jika warga ingin membeli solar dan pertalite harus melalui aplikasi tersebut.
Pemerintah ingin distribusi solar dan pertalite terpetakan dan ada pembatasan pembelian.
Saat ini Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Pembatasan pembelian Pertalite dilakukan setelah perpres tersebut direvisi.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini belum ada kriteria pembelian pertalite.
Tetapi Pertamina mengajak masyarakat melakukan pendaftaran kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina yang dibuka pada 1 Juli 2022.
"Jadi dalam dua minggu ke depan setelah 1 Juli 2022, kami fokus pada pendaftaran dulu. Setelah mendaftar nantinya akan mendapatkan QR Code, tapi dalam dua minggu ke depan proses pembelian masih seperti biasa dengan QR Code maupun tanpa QR Code," kata Irto, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, siapapun boleh melakukan pendaftaran kendaraannya melalui MyPertamina dengan memasukan nomor polisi kendaraannya baik roda dua maupun roda empat, nomor STNK kendaraan, dan lainnya.
"Kami akan mencocokkan datanya, bener apa tidak nomor polisinya dengan STNK-nya dan jangan sampai salah mengisi.
Kalau salah, nantinya saat pengisian pihak SPBU input nomor polisinya salah maka tidak bisa ngisi," paparnya.
Namun, Irto tidak dapat memastikan kapan implementasi pembatasan kendaraan mana saja yang dapat membeli Pertalite akan dilaksanakan, karena hal tersebut masih menunggu hasil revisi Perpres 191/2014.
"Sekarang silakan daftar dulu dan mereka tetap kami salurkan Pertalite. Nanti kalau revisi Perpres 191 Tahun 2014 sudah ada.
Kami sesuaikan peruntukannya, Saat ini belum ada Perpresnya, masih dalam tahap finalisasi," tuturnya.
Cara membeli Pertalite dan Solar memakai aplikasi MyPertamina:
1. Unduh aplikasi MyPertamina melalui Google PlayStore atau AppStore
2. Masukkan data lengkap, termasuk nama, nomor telepon, tanggal lahir, dan atur PIN Anda
3. Lakukan aktivasi MyPertamina dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
4. Login akun ulang dengan memasukkan nomor telepon dan PIN yang telah dibuat sebelumnya
5. Pada halaman awal aplikasi, tautkan akun MyPertamina ke akun LinkAja agar bisa dipakai melakukan transaksi
6. Masukkan PIN akun LinkAja dan lakukan aktivasi dengan mengisi kode transaksi LinkAja
7. Jika sudah tertaut dan saldo di LinkAja cukup, pelanggan bisa mulai melakukan transaksi pembelian BBM
8. Saat membeli Solar dan Pertalite, klik menu 'Bayar' pada halaman utama
9. Arahkan kamera smartphone pada mesin EDC SPBU Pertamina, lalu scan QR code yang ditampilkan.
10. Setelah harga dan jumlah liter yang muncul sudah sesuai, konfirmasi pembelian dengan klik 'Bayar'
11. Masukkan PIN akun LinkAja
12. Konsumen akan menerima notifikasi pembayaran BBM berhasil.
Dalam aplikasi MyPertamina, pengguna juga bisa mendaftarkan kendaraan miliknya.
Caranya, klik menu Tambah Kendaraan, lalu isikan datanya mulai dari jenis kendaraan, merek, dan nomor kendaraan.
Untuk sementara, uji coba awal pembelian Solar dan Pertamina melalui MyPertamina akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220311-petugas-nozel-spbu-melayani-pembelian-bbm.jpg)