Kamis, 18 Juni 2026

Sebentar Lagi Gaji Ke-13 Cair, CPNS Dapat Berapa?

Besaran gaji yang diterima CPNS setiap bulan menjadi satu di antara beberapa komponen untuk menentukan gaji ke-13.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribun Timur
Besaran gaji yang diterima CPNS setiap bulan menjadi satu di antara beberapa komponen untuk menentukan gaji ke-13. 

BANGKAPOS.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhak mendapat gaji ke-13 pada 2022.

Besaran gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS tentu saja tidak sama dengan PNS.

PNS sudah menerima gaji full setiap bulan, sedangkan CPNS baru 80 persen.

Besaran gaji yang diterima setiap bulan ini menjadi satu di antara beberapa komponen untuk menentukan gaji ke-13.

Baca juga: Kemenkeu Sudah Siapkan Anggaran Gaji Ke-13 Rp 34,3 Triliun, Siap Ditransfer Ke Rekening PNS

Aturan CPNS dapat gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Mengutip laman resmi djpbb.kemenkeu, Surat Perintah Membayar (SPM) gaji 13 ASN dapat diajukan ke KPPN mulai hari Jumat, 24 Juni 2022.

Kemudian SP2D pencairan gaji 13 tahun 2022 untuk ASN diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2022.

Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu meminta satuan Kerja (Satker) masing-masing instansi segera menyiapkan pengajuan pencairan gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kepala KPPN juga diminta berkoordinasi dengan Satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran.

Kemudian ada ketentuan SPM wajib menggunakan aplikasi versi terbaru dan rekonsiliasi gaji dimulai 23 Juni 2022.

Kepastian pencairan gaji ke-13 ini diungkapkan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPB Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto Selasa (21/6/2022).

Penerima gaji ke-13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022 terdiri dari PNS/CPNS, PPPK/CPPPK, TNI, Polri, presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri dan pejabat negara lainnya.

Berdasarkan PP tersebut, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima gaji ke-13.

Ada dua kategori yang tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13:

  • PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved