Kamis, 18 Juni 2026

Sebentar Lagi Gaji Ke-13 Cair, CPNS Dapat Berapa?

Besaran gaji yang diterima CPNS setiap bulan menjadi satu di antara beberapa komponen untuk menentukan gaji ke-13.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribun Timur
Besaran gaji yang diterima CPNS setiap bulan menjadi satu di antara beberapa komponen untuk menentukan gaji ke-13. 

Besaran dan Komponen Gaji Ke-13

Acuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca juga: Ada Opsi Jalur Afirmasi Untuk Honorer Masa Kerja 3 Tahun Ikuti Seleksi PNS atau PPPK

Dalam beleid itu, abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 antara lain PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara lainnya hingga pensiunan.

Ada sejumlah komponen yang akan masuk dalam gaji ke-13 tahun 2022. Bersadarkan komponen inilah bisa diketahui perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima.

Apa saja yang masuk komponen gaji ke-13 tahun 2022?

Untuk PNS, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Ini Bedanya dengan PNS soal Hak dan Sistem Pengangkatan

Berikut rinciannya:

1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah. 

3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. 

4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen. 

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved