Sebentar Lagi Gaji Ke-13 Cair, CPNS Dapat Berapa?
Besaran gaji yang diterima CPNS setiap bulan menjadi satu di antara beberapa komponen untuk menentukan gaji ke-13.
Besaran dan Komponen Gaji Ke-13
Acuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Baca juga: Ada Opsi Jalur Afirmasi Untuk Honorer Masa Kerja 3 Tahun Ikuti Seleksi PNS atau PPPK
Dalam beleid itu, abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 antara lain PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara lainnya hingga pensiunan.
Ada sejumlah komponen yang akan masuk dalam gaji ke-13 tahun 2022. Bersadarkan komponen inilah bisa diketahui perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima.
Apa saja yang masuk komponen gaji ke-13 tahun 2022?
Untuk PNS, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Ini Bedanya dengan PNS soal Hak dan Sistem Pengangkatan
Berikut rinciannya:
1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.
4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220207-thr-dan-gaji-ke-13.jpg)