Belasan Kali TI Ilegal Dirazia di Pangkalpinang, Satpol PP Belum Berhasil Bikin Zero Tambang
Aktivitas pertambangan timah inkonvensional ilegal (TI) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung masih terus terjadi.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Aktivitas pertambangan timah inkonvensional ilegal (TI) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung masih terus terjadi.
Hal itu terbukti, setelah jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menggelar razia di beberapa tempat pada Jumat (1/7/2022).
Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Pangkalpinang, Arif Budiman mengungkapkan, selama kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sejak Januari sampai Juli 2022 pihaknya telah melakukan razia TI sebanyak 15 kali. Razia tersebut dilakukan berdasarkan dari aduan masyarakat setempat yang merasa resah.
“Kita sudah 15 kali melakukan penertiban, dari awal tahun sampai saat ini,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (1/7/2022).
Arif mengatakan, belasan kali razia tersebut dilakukan di tempat-tempat yang sebelumnya pernah dilakukan razia.
Selain itu, terdapat beberapa tempat baru yang mulai dirambah penambang.
Tempat-tempat tersebut mulai dari Kelurahan Semabung, Kelurahan Pasir Putih, Kolong Nangka Kelurahan Keramat, Kelurahan Sinar Bulan dan Kolong Kepoh, Kelurahan Bacang.
“Di Kelurahan Parit Lalang, dan sebagian wilayah di Kecamatan Bukit Intan juga sering kita razia,” terang Arif.
Diakui dia, beberapa lokasi tersebut memang sudah kerap kali dilakukan razia, namun penambang timah tak kunjung mengindahkan larangan yang diberikan Satpol PP. Selain sering didatangi, petugas acap kali melakukan penyitaan.
Akan tetapi hal itu tak membuat mereka jera.
Setidaknya dalam 15 kali razia tersebut ratusan barang bukti turut diamankan, rinciannya terdapat 18 unit rajuk, 24 unit mesin robin air, 78 lembar karpet, serta tujuh unit gergaji dan beberapa alat tambang lainnya.
“Pangkalpinang memang harus zero tambang, kita selalu berupaya dan bekerja keras untuk mencegah dan melindungi dari TI ilegal,” ucapnya.
Oleh karena itu agar penindakan maksimal, Arif meminta dukungan dan peran serta dari masyarakat. Warga yang merasa resah dengan aktivitas pertambangan timah ilegal di Pangkalpinang sendiri dapat melapor ke nomor call center yang telah disediakan.
Masyarakat tak perlu takut untuk melapor, pasalnya dengan laporan tersebut pihaknya dapat mengetahui kapan dan dimana terdapat aktivitas pertambangan TI ilegal di Pangkalpinang. Itu juga sebagai bentuk pencegahan akan aktivitas pertambangan.
“Kita juga selalu berkoordinasi dengan TNI-Polri maupun pihak kelurahan dan kecamatan. Masyarakat juga harus bersinergi dalam hal ini, terutama dalam pencegahan aktivitas pertambangan timah ilegal,” tukas Arif. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
