Berita Pangkalpinang
BSU 2022 Senilai Rp 1 Juta Tak Kunjung Cair, Ini Penyebabnya
Kementerian Tenaga Kerja Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhadap para pekerja yang memiliki gaji di bawah 3.5 juta rupiah dengan nominal bantuan Rp1 juta
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana mencairkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) terhadap para pekerja yang memiliki gaji di bawah 3.5 juta rupiah dengan nominal bantuan Rp1 juta.
Bantuan itu awalnya direncanakan cair jelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah April 2022.
Namun ,faktanya hingga saat ini BSU tersebut tak kunjung cair.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Amrah mengakui, pencairan BSU memang terhambat sebab adanya penyesuaian data terhadap penerima subsidi upah.
"Pencairan BSU ada beberapa hal yang menjadi penyesuaian, pemerintah juga mengeluarkan panduan subsidi hingga diharapkan agar bantuan subsidi harus tepat sasaran," kata Amrah kepada Bangkapos.com Jumat (1/7/2022) siang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Avanza Oleng Tabrak Truk Tangki Parkir di Bangka Tengah, 1 Orang Tewas
Baca juga: RUNNING NEWS: Laka Lantas di Desa Guntung Bangka Tengah, Suara Benturan Kejutkan Jemaah Jumatan
Menurutnya, hal ini lantaran penerima BSU tahap sebelumnya berpeluang mendapatkan program bantuan lain dari pemerintah, sehinga bantuan subsidi upah cenderung tumpang tindih.
"Kita tidak mau nantinya ada bantuan subsidi yang tumpang tindih maka dari itu BSU kali ini ditujukan kepada para pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini bantuan lain yang juga diserahkan, dari pemerintah bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memperolehnya," jelasnya.
Baca juga: Kadin Perlindungan Anak Prihatin Masih Kerap Terjadi Kasus Pelecehan Anak di Bangka Belitung
Baca juga: Kak Seto Geram Dengar Dua Kakak Beradik Jadi Korban Rudapaksa Teman Ayah di Sungailiat Bangka
Oleh karena itu, untuk memastikan hal ini pemerintah melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data peserta penerima upah.
"Penyesuaian itu memerlukan waktu yang panjang ,makanya sampai saat ini BSU belum bisa dicairkan," ucapnya.
Ia menambahkan selama belum ada kebijakan pembatalan BSU dari pemerintah pusat. Artinya BSU akan tetap dicairkan namun waktunya saja yang belum tepat.
(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220701-amrah.jpg)